ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
- Dipublikasikan Pada : Senin, 08 Januari 2018
- Dibaca : 3131 Kali

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
Siaran Pers Nomor: B- 002/Set/Rokum/MP 01/01/2018
Jakarta (08/01) – Kasus pedofilia kembali menggemparkan tanah air dengan muncul video porno berisi adegan intim seorang wanita dewasa berinisial IN dengan 3 orang anak berinisial DN (9 tahun), SP (11 tahun) dan RD (9 tahun).
Menteri PPPA, Yohana Yembise mengecam para pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno yang didalamnya terdapat dua anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa sebagai objek, terutama para pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno tersebut. Menteri Yohana juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya mengecam pihak – pihak yang terlibat dalam pembuatan video porno tersebut, terutama pada pihak yang mendanai, memfasilitasi, atau yang melibatkan perempuan dan anak dalam video porno. Saya meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas video tersebut, serta dilakukan rehabilitasi terhadap dua anak pelaku video porno tersebut, karena dikhawatirkan mereka mengalami tekanan psikis, trauma, dan kekerasan seksual,” tegas Menteri Yohana.
Hari ini Kapolda Provinsi Jawa Barat, Agung Budi memberikan keterangan terkait perkembangan kasus video porno tersebut, Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat telah berhasil meringkus 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu F sebagai otak pelaku kejahatan ini, CI, IM, SUS, HER, dan IN yang merupakan pemeran wanita di video. Modus operandi yang dilakukan yaitu tindak pidana persetubuhan dan pencabulan serta eksploitasi terhadap anak dibawah umur dengan memproduksi dan menyebarluaskan pornografi melalui informasi elektronik. Hasil identifikasi menyatakan bahwa video tersebut diambil di 2 hotel berbeda di kota Bandung, Jawa Barat dan terjadi sekitar bulan April - Juni 2017 dan Agustus 2017.
Menteri Yohana menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Pasal 29 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, keenam tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Dalam hal tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bagi pihak – pihak yang terbukti mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksu dalam Pasal 4, berdasarkan Pasal 33 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Dalam hal tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 9 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, bagi pihak – pihak yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi, berdasarkan Pasal 35 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Sementara, jika tersangka terbukti melibatkan anak di bawah umur dalam video porno tersebut bisa dijerat Pasal 11 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi bahwa Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, berdasarkan Pasal 37 Undang – undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi akan dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Selain itu tersangka dapat dijerat dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 1 dengan sanksi hukuman maksimal 6 tahun. Dan jika terbukti ada pelaku yang merupakan orangtua korban akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Kasus ini menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam melindungi anak di Indonesia. Pemerintah terus berupaya membangun integrasi antar Dinas dan elemen pemerintah di daerah seperti identifikasi mendalam bagaimana program dan kebijakan terimplementasi hingga menyentuh lapisan terbawah masyarakat. Pentingnya deteksi secara dini penyebab kasus seperti faktor kemiskinan. Selain itu mengawal proses penegakan hukum serta fokus dalam memberikan terapi pemulihan (trauma healing) kepada para korban.
Ketua P2TP2A Provinsi Jawa Barat, Netty H. menjelaskan bahwa Sejak 2 hari yang lalu hingga saat ini 3 anak korban video porno telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di Shelter Rumah Aman P2TP2A. Korban diberikan advokasi berkala dalam memulihkan kondisinya, memberikan pendampingan secara intens dengan tenaga ahli seperti psikolog serta meminimalisasi paparan dengan orang dewasa yang tidak terkait dengan kasus tersebut. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi anak korban dari segala dampak negatif seperti menarik diri dari pergaulan karena malu, trauma hingga timbul keinginan untuk melakukan hal negatif.
Menteri Yohana menambahkan karena ketiga 3 anak korban merupakan anak putus sekolah maka akan diberikan pendampingan khusus, melalui Unit Pelayanan Pendidikan Khusus agar hak pengajaran bisa diberikan dan anak-anak mau kembali ke sekolah. Selain itu pentingnya kegiatan parenting bagi orangtua dalam melalukan pengawasan, pengasuhan yang terbaik bagi anak-anaknya.
Menteri Yohana menambahkan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, melindungi, dan menjamin tumbuh kembang anak. Dalam hal Orang Tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada Keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Selain meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pelaku sesuai sistem yang berlaku, Menteri Yohana juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir penyebarluasan video porno tersebut.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
Terbaru
Menteri Bintang Minta Kepala Daerah Membuat Kebijakan Berpihak Pada Perempuan ( 61 )
Menteri Bintang Minta Penggunaan Anggaran DAK Tepat Sasaran ( 17 )
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja ( 86 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Menteri Bintang Minta Penggunaan Anggaran DAK Tepat Sasaran ( 17 )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga meminta pemerintah daerah untuk mengawal dan memastikan proses penggunaan Dana Alokasi Khusus…
Menteri Bintang Minta Kepala Daerah Membuat Kebijakan Berpihak Pada Perempuan ( 61 )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengharapkan kepala daerah lebih menghadirkan kebijakan yang berpihak pada perempuan. Hal itu…
Indonesia Jadi Tuan Rumah G20 Empower, Perkuat Kepemimpinan Perempuan di Sektor Swasta ( 89 )
Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang diselenggarakan di Bali pada 2022. Pada rangkaian KTT tersebut…
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja ( 86 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong satuan pendidikan semakin empatik dan ramah terhadap anak dan remaja sebagai…
Kemen PPPA Rampungkan Verifikasi Calon Penerima Anugerah Parahita Ekapraya 2020 ( 163 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah selesai melaksanakan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 terhadap…