KEMENTERIAN PPPA ANALISIS RAPERDA PENYELESAIAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI ACEH
- Dipublikasikan Pada : Senin, 06 Agustus 2018
- Dibaca : 2083 Kali

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
KEMENTERIAN PPPA ANALISIS RAPERDA PENYELESAIAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI ACEH
Siaran Pers Nomor: B- 134/Set/Rokum/MP 01/08/2018
Jakarta (6\08) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menyerahkan Naskah Akademis dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda/Qanun Aceh) tentang Tata Cara Penyelesaian Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPR Aceh.
“Kementerian PPPA akan menganalisis Raperda tersebut terlebih dahulu, sebab kami meyakini kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan fenomena yang sistemik dan dapatmembentuk siklus kekerasan. Siklus tersebut terbentuk dari generasi ke generasi, seperti misalnya anak laki-laki korban kekerasan yang tidak mendapatkan penanganan, laluberpotensi untuk menjadi pelaku kekerasan. Pelaku kekerasan juga bisa berasal dari orang – orang terdekat, danhal ini sudah diketahui oleh para penegak hukum. Diperlukan ketahanan keluarga,anak, serta masyarakat terkecil untuk mencegah hal tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Latar belakang disusunnya Raperda ini diawali oleh kunjungan Komisi VI ke Aceh Utara. Mereka menemukan adanya peningkatan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta permasalahan dalam penanganan korban. Oleh karenanya, Raperda tersebut juga difokuskan pada pemanfaat teknologi informasi dan pemberian sosialisasi pemberdayaan.
Dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan beberapa upaya, diantaranya melakukan peningkatan kapasitas masyarakat melalui Unit Pelaksana Teknis DaerahPerlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta melakukan pelatihan terhadap Aparat Penegak Hukum dalam menangani korban kekerasan.
Salah satu Anggota Komisi VI DPR Aceh, Adam Mukhlis mengatakan diperlukan sosialisasi yang menyeluruh dengan memandang budaya dan karakter masyarakat Aceh dalam menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebagai contoh, masih adanya pola pikir suami sebagai kepala rumah tangga yang menganggap istri dan anaknya adalah miliknya sepenuhnya, jadi apa yang dilakukan suami pada istri dan anak bukanlah urusan orang lain.
“Raperda ini diharapkan akan berfokus pada sistem kesejahteraan sosial dan proses peradilan perempuan dan anak, serta perubahan perilaku masyarakat yang mendukung kekerasan, seperti memperhatikan isu perdagangan perempuan dan anak, perlindungan terhadap kaum lanjut usia dan disabilitas, serta memperhatikan hak - hak anak,” tutup Pribudiarta.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja ( 29 )
Menteri Bintang: Perempuan Tulang Punggung Pemulihan Sosial Ekonomi ( 61 )
Perempuan dalam Pusaran Terorisme, Harus Dicegah Bersama ( 96 )
Perempuan Bangga Berkebaya, Pemersatu Identitas Budaya Bangsa ( 129 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja ( 29 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong satuan pendidikan semakin empatik dan ramah terhadap anak dan remaja sebagai…
Kemen PPPA Rampungkan Verifikasi Calon Penerima Anugerah Parahita Ekapraya 2020 ( 81 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah selesai melaksanakan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 terhadap…
Menteri Bintang: Perempuan Tulang Punggung Pemulihan Sosial Ekonomi ( 61 )
Jakarta (08/04) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan perempuan menjadi tulang punggung pemulihan kondisi sosial dan…
Perempuan dalam Pusaran Terorisme, Harus Dicegah Bersama ( 96 )
Jakarta (07/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Perempuan Bangga Berkebaya, Pemersatu Identitas Budaya Bangsa ( 129 )
Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nyimas Aliah menuturkan kebaya…