RAPERDA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK HARUS IMPLEMENTATIF
- Dipublikasikan Pada : Sabtu, 01 Desember 2018
- Dibaca : 2388 Kali

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
RAPERDA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK HARUS IMPLEMENTATIF
Siaran Pers Nomor: B-247 /Set/Rokum/MP 01/11/2018
Jakarta (29/2018) Permasalahan terkait perempuan dan anak merupakan hal yang kompleks dan holistik. Diperlukan peran dan koordinasi yang baik antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta perangkat aturan yang mengakomodasi pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak untuk melepaskan mereka dari berbagai permasalahan hingga ke tingkatan daerah. Hal tersebutlah yang mendorong DPRD Bengkulu Selatan untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Bengkulu Selatan.
“Sebenarnya sudah banyak peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan terkait PPPA. Namun, jika kita ingin berbicara mengenai perlindungan perempuan dan anak, maka kita juga harus berbicara mengenai pemenuhan hak dan kesejahteraan mereka. Terkait perlindungan anak, di dalamnya harus mencakup ketahanan keluarga dan pengasuhan anak. Antara subsistem satu berkaitan dengan subsistem yang lain. Misalnya, terkait Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus memastikan setiap anak yang berada di sana harus mendapatkan pendidikan dan kesejahteraan. Ada tiga subsistem penting yang harus dimasukkan dalam Raperda agar dapat diimplementasikan dengan baik, yakni sub sistem kesejahteraan sosial, sub sistem peradilan pidana anak, dan sub sistem perubahan perilaku. Juga dipastikan tiga elemen ada didalamnya, ditentukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani permasalahan perlindungan perempuan dan anak, bagaimana tanggung jawab dan fungsinya, serta bagaimana koordinasinya,” ujar Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu.
Berdasarkan Undang – Undang Pasal 12 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyatakan bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menuturkan terdapat 6 suburusan terkait PPPA dalam UU Pemda, yakni kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak, serta perlindungan khusus anak. Selain komitmen nasional, sudah banyak regulasi Indonesia yang memberikan jaminan perlindungan perempuan dan anak (PPA), di tingkat global juga sudah banyak, diantaranya adanya komitmen He For She dan Sustainable Development Goals (SDGs). Dengan adanya komitmen internasional dan nasional yang mendukung PPA, maka sekarang saatnya mendorong Pemerintah Daerah untuk menuangkan aspek PPA dalam kebijakan daerahnya.
“Di Bengkulu Selatan, banyak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Namun masih banyak kendala untuk melakukan perlindungan perempuan dan anak, utamanya karena belum adanya regulasi daeeah yang mengamanatkan. Oleh karenanya, kami, DPRD, berinisiatif untuk menyusun Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak,” ujar Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Gunadi Yunir.
“Kami berharap Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bengkulu Selatan bukan sekadar aturan semata, namun juga dapat secara komprehensif mengatur perlindungan perempuan dan anak di daerahnya dan terlebih penting lagi dapat diimplementasikan oleh OPD setempat,” tutup Pribudiarta.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
Menteri Bintang Dorong Anak Dilibatkan dalam Musrenbang ( 27 )
Masyarakat dan Anak Bergerak Bersama Lindungi Anak Korban Terorisme ( 93 )
Wujudkan Nusa Tenggara Barat Lebih Ramah Perempuan dan Anak ( 43 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Menteri Bintang Dorong Anak Dilibatkan dalam Musrenbang ( 27 )
Jakarta (18/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus mendorong peningkatan partisipasi anak di dalam setiap proses pembangunan
Masyarakat dan Anak Bergerak Bersama Lindungi Anak Korban Terorisme ( 93 )
Sesuai Konvensi Hak Anak, setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk bertumbuh dengan baik, didengarkan pendapat mereka dan memiliki hak…
Wujudkan Nusa Tenggara Barat Lebih Ramah Perempuan dan Anak ( 43 )
Sudah banyak praktik baik yang dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Desa Sukadana adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pada tahun…
Poligami Tak Sesuai Syariat Berpotensi Rugikan Perempuan ( 89 )
Jakarta (15/04) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan sebuah perkawinan bukan hanya mengenai kepentingan individu atau…