Pemberian Penghargaan Kepada 3 (Tiga) Tokoh Yang Berjasa
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
- Dibaca : 2866 Kali
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyelehgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atu manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) pasal 2 ayat (1).
Demikian pengaturan jeratan hukum bagi para pelaku yang diatur dalam UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun jeratan dari segi hukum bagi para pelaku tersebut belum dapat terlaksana secara maksimal tanpa adanya dukungan dan peranserta aktif dari seluruh unsur-unsur masyarakat.
Hal inilah yang tercermin melalui pemberian Penghargaan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Prof. Dr. Meutia Hatta Swasono melalui Dewi Hughes Foundation dan Sophie Love kepada 3 (tiga) orang tokoh yang berjasa dalam Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (Trafficking) yaitu, Dra. Latifah Iskandar, Dra. Agung Sabar Santoso, SH serta Sdri. Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, sehingga dapat memberikan motivasi dan dorongan kepada kita semua untuk ikut berperan aktif menanggulangi persoalan perdagangan orang (trafficking) terutama perempuan dan anak Indonesia.
Terbaru
Masyarakat dan Anak Bergerak Bersama Lindungi Anak Korban Terorisme ( 28 )
Wujudkan Nusa Tenggara Barat Lebih Ramah Perempuan dan Anak ( 22 )
Poligami Tak Sesuai Syariat Berpotensi Rugikan Perempuan ( 75 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Masyarakat dan Anak Bergerak Bersama Lindungi Anak Korban Terorisme ( 28 )
Sesuai Konvensi Hak Anak, setiap anak di Indonesia memiliki hak untuk bertumbuh dengan baik, didengarkan pendapat mereka dan memiliki hak…
Wujudkan Nusa Tenggara Barat Lebih Ramah Perempuan dan Anak ( 22 )
Sudah banyak praktik baik yang dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Desa Sukadana adalah salah satu desa di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang pada tahun…
Poligami Tak Sesuai Syariat Berpotensi Rugikan Perempuan ( 75 )
Jakarta (15/04) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan sebuah perkawinan bukan hanya mengenai kepentingan individu atau…
Cegah Kekerasan dalam Pengasuhan, Kemen PPPA Sosialisasi E-Learning Pengasuhan Positif ( 89 )
Jakarta (14/04) – Mendidik anak adalah proses pembelajaran bagi para orangtua dengan harapan tumbuh kembang anak mereka terjaga dengan baik…