Diduga Alami Pelecehan Seksual, Anak 12 Tahun Terjangkit HIV, KemenPPPA: Kami Terus Kawal
- Dipublikasikan Pada : Sabtu, 17 September 2022
- Dibaca : 2483 Kali

Siaran Pers Nomor: B-475/SETMEN/HM.02.04/9/2022
Jakarta (17/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk keras perlakuan persetubuhan paksa yang dialami oleh anak berusia 12 tahun berinisial J di Medan, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap para pelaku persetubuhan yang melanggar Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku bisa dituntut dengan ancaman pidana seberat-beratnya sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016. Terlebih pelaku merupakan orang-orang terdekat korban," ujar Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/9).
Nahar menyebutkan, saat ini J tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan lantaran terinfeksi HIV.
“Saat ini, upaya perlindungan khusus anak terhadap J, juga dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang PKA, khususnya anak korban kejahatan seksual dan anak dengan HIV/AIDS,” tutur Nahar.
Menurut Nahar, Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah telah mendampingi J dan keluarga sejak awal kasus ini bergulir. Termasuk dalam proses pemeriksaan di kepolisian serta mendampingi upaya rehabilitasi medisnya.
"Kami terus memantau. Saat ini kondisi anak semakin membaik," tambah Nahar.
Melansir pemberitaan di sejumlah media, J diduga mendapatkan perlakuan kekerasan seksual selama bertahun-tahun. Sejak orang tuanya berpisah dan akhirnya ibunya meninggal dunia, J berada dalam pengasuhan neneknya.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 224 )
ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 201 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Hasilkan 10 Rekomendasi Kebijakan ( 136 )
Jakarta (27/9) – Agenda ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 yang diselenggarakan secara hybrid pada 26 – 27…
Jakarta (27/9) – Negara Anggota ASEAN, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil saling berbagi praktik baik dalam upaya mendukung implementasi…
ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 201 )
Jakarta (26/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini membuka secara resmi Acara ASEAN Regional…
KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 224 )
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau…
Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 258 )
Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…