Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Mojokerto

  • Dipublikasikan Pada : Minggu, 29 Januari 2023
  • Dibaca : 593 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-38/SETMEN/HM.02.04/1/2023

 

Mojokerto (29/1) - Melanjutkan kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga pelaku kekerasan seksual yang masih berusia anak di Kabupaten Mojokerto.

"Kami berterima kasih kepada seluruh pihak, baik Bupati, dinas pengampu isu perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kepolisian, serta para pendamping atas komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual yang korban dan pelakunya masih berusia anak ini," ujar Menteri PPPA, di Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1).

Dalam kunjungannya tersebut, Menteri PPPA menemui korban anak untuk bermain dan berbincang sejenak. "Korban masih aktif dan ceria karena tidak mengetahui kondisi kekerasan seksual yang dialaminya. Visum et repertum telah dilaksanakan dan dapat dijadikan pijakan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Menteri PPPA.

Sementara itu, ketiga pelaku anak yang berusia 8 tahun saat ini sudah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Mojokerto. "Telah dilakukan asesmen dan pemberian edukasi kepada ketiga pelaku anak. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, mereka telah mengakui bahwa perbuatannya salah dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali," kata Menteri PPPA.

Lebih lanjut, menurut Menteri PPPA, pelaku anak juga diduga disebabkan dari pola pengasuhan orang tua yang kurang memperhatikan kebutuhan perkembangan anak. "Selain itu juga kurangnya kemampuan kita sebagai orang dewasa memberikan edukasi terhadap anak-anak. Pelaku pertama dalam kasus ini melakukan tindakan kekerasan seksual akibat melihat konten pornografi di telepon genggam milik orang tuanya, sedangkan dua pelaku lainnya diajak oleh pelaku pertama tanpa mengetahui bahwa yang dilakukannya merupakan hal yang salah," tutur Menteri PPPA.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), akan diambil keputusan bersama antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial untuk menyerahkan kembali pelaku kepada orang tuanya atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

"Meskipun pelaku masih berusia anak, tetapi mereka harus diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini memperhatikan UU SPPA. Pihak kepolisian sudah berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini dan dalam waktu dekat akan dilakukan pengambilan keputusan bersama yang hasilnya diserahkan ke pengadilan," pungkas Menteri PPPA.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 31 Maret 2023

Menteri PPPA Sambut Baik Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT ( 31 )

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) yang memperpanjang penugasan Gugus…

Dokumen Kinerja, Jumat, 31 Maret 2023

LAKIP Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat 2022 ( 12 )

LAKIP Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat 2022

Dokumen Kinerja, Jumat, 31 Maret 2023

LAKIP Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2022 ( 14 )

LAKIP Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2022

Siaran Pers, Kamis, 30 Maret 2023

Menteri PPPA: Maqashid Syariah Lin Nisa, Inovasi Pendekatan Keagamaan Dukung Perempuan Bekerja ( 149 )

Jakarta (30/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung pembangunan norma gender yang positif dan mendorong…

Pengumuman, Rabu, 29 Maret 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 9 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/3/2023 Tentang BOBOT NILAI SELEKSI KOMPETENSI  TEKNIS PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (FORMASI TENAGA TEKNIS) DI LINGKUNGAN KEMEN PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 310 )

BOBOT NILAI SELEKSI KOMPETENSI  TEKNIS PADA PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (FORMASI TENAGA TEKNIS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…