KEMEN PPPA DORONG KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PUSAT DALAM PENGIMPLEMENTASIAN RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TPPO (RAN PP TPPO)
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 29 Maret 2023
- Dibaca : 403 Kali

Siaran Pers Nomor: B-128/SETMEN/HM.02.04/03/2023
Jakarta (29/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) melakukan Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAN PP TPPO) Tahun 2020-2024 kepada 27 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam GT PP TPPO Pusat. Kegiatan ini merupakan upaya dalam mendorong Kementerian dan Lembaga Pusat untuk menyelaraskan program kerjanya sesuai dengan RAN PP TPPO yang telah diusulkan.
“Perdagangan orang semakin dekat dengan kehidupan kita dengan modus yang semakin beragam. Terlapor pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari tahun 2019 - 2022 terdapat 1.789 korban TPPO. Pengesahan RAN PP TPPO menjadi Peraturan Presiden merupakan kekuatan kita bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO,” ujar Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA.
Terdapat 6 (enam) strategi RAN PP TPPO, yaitu (1) peningkatan upaya pencegahan TPPO; (2) penguatan rehabilitasi kesehatan; (3) penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi, (4) pengembangan norma hukum; (5) penguatan penegakan hukum; dan (6) peningkatan koordinasi dan kerja sama. Strategi RAN PP TPPO tersebut juga telah disinergikan dengan Rencana Aksi ASEAN Tahun 2015 sehingga diharapkan koordinasi di tingkat regional dan internasional akan lebih mudah terjalin.
Meskipun Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 baru saja diundangkan namun beriringan dengan proses penyusunannya, masing-masing Kementerian dan Lembaga terkait tetap melaksanakan program-programnya dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Sehingga pada diseminasi ini GT PP TPPO juga saling bertukar praktik baik dan tantangan yang dihadapi. Berikut diantaranya 7 praktik baik RAN PP TPPO yang telah dilakukan:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan advokasi pecegahan TPPO terhadap anak, hingga pemantauan kasus TPPO Anak, sehingga korban TPPO anak bisa mendapatkan haknya dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) telah membentuk Tim TPPO yang berperan untuk mengoordinasikan Pencegahan dan Penanganan TPPO yang berperspektif HAM.
3. Badan Intelijen Negara (BIN) berupaya memperkuat jaringan pengawasan TPPO di bandara dan pelabuhan. Jaringan ini telah tersebar di 13 titik rawan perpidahan korban TPPO.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai anggota baru GT PP TPPO, juga turut melakukan pencegahan TPPO di sektor perikanan dengan memperkuat kebijakan dan implementasi pelindungan awak kapal.
5. Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia yang didalamnya termasuk pemberantasan kejahatan lintas batas seperti perdagangan orang.
6. Kementerian Luar Negeri telah memulangkan 1.150 WNI yang menjadi korban online scamming di Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.
7. Kementerian Dalam Negeri terus mendorong Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kab/kota untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan TPPO (RAD PP TPPO). Agar selaras dengan kebijakan nasional, RAD PP TPPO berpedoman kepada RAN PP TPPO.
Lebih lanjut, Ratna menegaskan bahwa setiap aksi yang tercantum dalam Peraturan Presiden RAN PP TPPO ini merupakan tanggung jawab bersama yang sudah disepakati dan akan dipertanggungjawabkan oleh setiap Kementerian dan Lembaga kepada Presiden dan juga masyarakat sebagai penerima manfaat. Pada pengimplementasiannya tentu pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, peran serta masyarakat mulai dari organisasi/lembaga masyarakat, lembaga profesi, akademisi, dan lainnya juga menjadi unsur penting untuk meningkatkan pencegahan dan penanganan TPPO.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 68 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 68 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 161 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 166 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 359 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023