Menteri PPPA: Maqashid Syariah Lin Nisa, Inovasi Pendekatan Keagamaan Dukung Perempuan Bekerja

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 30 Maret 2023
  • Dibaca : 437 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-129/SETMEN/HM.02.04/3/2023

 

 

Jakarta (30/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung pembangunan norma gender yang positif dan mendorong hak perempuan bekerja sebagai hak yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dalam ajaran-ajaran Islam melalui inovasi pendekatan keagamaan, Maqashid Syariah Lin Nisa. Metode ini diharapkan dapat berkontribusi menyelesaikan berbagai masalah yang masih dihadapai perempuan yaitu ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat dari hasil pembangunan. Dibutuhkan peningkatan kesadaran dalam memajukan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan di setiap aspek pembangunan.

 

“Saat ini perempuan mengisi setengah dari total populasi penduduk di Indonesia, namun ketimpangan antara perempuan dan laki-laki masih terlihat jelas dari berbagai indeks dan data seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). Secara lebih spesifik, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan pun masih rendah, dimana pada Agustus 2022, angka TPAK perempuan di angka 53,41 persen sementara TPAK laki-laki sudah mencapai 83,87 persen,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya pada Seminar dan Diskusi Nasional ‘Bagaimana Agama Menyapa Perempuan? Maqashid Syariah Lin Nisa sebagai Inovasi Pendekatan Keagamaan untuk Mendukung Perempuan Bekerja’ secara virtual, Rabu (29/3).

 

Menteri PPPA mengemukakan, kehadiran metode Maqashid Syariah Lin Nisa merupakan angin segar dan kekuatan bersama dalam perjuangan kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan khususnya di dunia kerja.

 

“Tentunya saya berharap bahwa Maqashid Syariah Lin Nisa sebagai inovasi pendekatan keagamaan untuk mendukung perempuan bekerja mampu menjadi solusi atas persoalan ketidaksetaraan ataupun ketimpangan gender yang kerap dirasakan oleh perempuan di Indonesia, sehingga kita dapat bersama-sama memperjuangkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan,” ungkap Menteri PPPA.

 

Lebih lanjut Menteri PPPA mengungkapkan, metode Maqashid Syariah Lin Nisa dapat membantu memecahkan persoalan ketidaksetaraan gender dengan menjalankan peran sebagai: (1) pendukung yang kuat untuk mewujudkan kesetaraan gender dengan jalan yang berdasarkan pada ketuhanan, keamanan, konstitusi; (2) pembaharu dalam cara berfikir untuk penyelesaian masalah kesetaraan gender; (3) bagian penting dari penerjemah komitmen global ke dalam norma Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, dan rasa kebangsaan, atau sebaliknya, menerjemahkan kebijakan nasional pada komitmen global; dan (4) komunikator antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.

 

“Kesetaraan gender tidak hanya sebagai hak dasar manusia, memberikan peran yang luas kepada perempuan berarti berinvestasi untuk masa depan bangsa yang sejahtera. Marilah kita himpun kekuatan dan tatap satu tujuan bersama, yaitu dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki dimana perempuan kuat, mandiri, dan berdaya untuk kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tandas Menteri PPPA.

 

Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar menuturkan Maqashid Syariah merupakan lima fondasi keadilan dalam Islam yang sudah lama diajarkan baik di pesantren maupun sekolah keislaman lainnya. Namun, sudut pandang Maqashid Syariah kerapkali lupa melihat atau mempertimbangkan pengalaman biologis perempuan dan kelompok rentan. Bahkan, di beberapa tingkat, Maqashid Syariah dinilai tidak adil gender dan seringkali menjadi pendekatan yang bias gender.

 

“Dalam tuntutan Maqashid Syariah, apalagi yang berkaitan dengan peran perempuan kerap kali tidak begitu dipertimbangkan. Kondisi kini sudah jauh berbeda dari dahulu, perempuan menghadapi tantangan dan ancaman luar biasa, seperti pelecehan seksual yang sering dialami oleh perempuan. Oleh karena itu, Maqashid Syariah perlu dikembangkan sesuai dengan kearifan lokal, sebagaimana Rumah KitaB mengembangkannya melalui metode Maqashid Syariah Lin Nisa yang berpihak kepada perempuan. Kehadiran Maqashid Syariah Lin Nisa tentunya diharapkan mampu membantu dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh perempuan,” tutur Nasaruddin.

 

Peneliti Tim Kajian dan Riset Rumah KitaB, Jamaluddin Muhammad menjelaskan, Rumah KitaB bekerjasama dengan The Department of Foreign Affairs and Trade Australia (DFAT) melalui program Investing in Women (IW) dalam melaksanakan riset, meramu, dan menamakan metode Maqashid Syariah yang berpihak kepada perempuan sebagai Maqashid Syariah Lin Nisa, dimana dalam kajian tersebut mempertimbangkan pengalaman dan realita perempuan yang ada dalam membaca teks keislaman.

 

Maqashid Syariah Lin Nisa ini diharapkan dapat menjadi counter-narrative dari ajaran keislaman yang saat ini terdengar mendorong perempuan untuk kembali ke dalam rumah. Seusai meramu dan mendapatkan berbagai masukan dari ulama maupun tokoh agama terkait metode ini, kami merasa momentum peringatan Hari Perempuan Internasional 2023 penting untuk memperkenalkan pendekatan ini ke publik dengan harapan terbangunnya pemahaman, perubahan pandangan dan perilaku dalam menyikapi kesetaraan gender dan pemenuhan hak perempuan bekerja,” jelas Jamaluddin.

 

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir beberapa narasumber kompeten untuk berdiskusi lebih lanjut dalam menyampaikan pandangan dan mengadvokasikan pentingnya narasi keagamaan Islam dalam mendukung perempuan bekerja, diantaranya Aktivis Perempuan, Iim Fahima Jachja; Peneliti AKATIGA, Indrasari Tjandraningsih; dan Alumni Pelatihan Tokoh Agama Rumah KitaB, Susan Meilani.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 67 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 160 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 164 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1077 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 355 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023