KemenPPPA Berbela Sungkawa Atas Dugaan Kekerasan Seksual di Balik Tewasnya Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 24 Mei 2023
- Dibaca : 186 Kali

Siaran Pers Nomor: B-196/SETMEN/HM.02.04/5/2023
Jakarta (24/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turut berbela sungkawa atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh putri Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Papua Pegunungan ABK (16) sebelum pada akhirnya korban meninggal dunia.
“Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, terduga pelaku juga dapat dikenai pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta, Rabu (24/5).
Menurut Nahar, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang dialami oleh korban terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
“UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan UPTD PPA Kota Semarang telah melakukan rapat internal terkait langkah penanganan kasus. Selain itu, juga telah dilakukan koordinasi intens dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kota Semarang,” kata Nahar.
Nahar menerangkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan secara anonim melalui salah satu media sosial pada 3 Mei 2023. “Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan terduga pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas. Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh terduga pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual,” tutur Nahar
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi,” kata Nahar.
Melihat kejadian tersebut, Nahar meminta para orang tua mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. “Media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar, meningkatkan kreativitas, dan bersosialisasi. Namun demikian, para orang tua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutur Nahar.
Nahar pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkas Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 67 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 67 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 161 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 166 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 358 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023