Menteri PPPA Sambut Positif GPIB Deklarasi Gereja Ramah Anak 

  • Dipublikasikan Pada : Minggu, 17 September 2023
  • Dibaca : 326 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 358 /SETMEN/HM.02.04/09/2023

 

Denpasar (17/09) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut positif Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) memberikan perhatian bagi perkembangan kualitas tumbuh kembang anak.  Gereja berperan penting dalam memenuhi hak dan melindungi serta menyuarakan hak anak-anak Indonesia agar semakin dapat dirasakan oleh masyarakat.

 

“Gereja sangat perlu mengambil peran dalam menjamin terpenuhi dan terlindunginya hak-hak anak terlebih di tengah maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak Indonesia. Hal itu dapat dilakukan melalui pelayanan gereja yang berorientasi pada kepentingan terbaik anak, sesuai tumbuh kembang anak, tanpa kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta meningkatkan partisipasi anak dalam kegiatan gereja,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam sambutan secara online pada Deklarasi Gereja Ramah Anak dan Literasi Digital pada Majelis Sinode GPIB yang disampaikan secara daring, Sabtu (16/9).

 

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi atas kepedulian GPIB terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak, yaitu komitmen untuk mendorong gereja-gereja anggota GPIB mengadopsi prinsip-prinsip Gereja Ramah Anak yang kemudian disinergikan dengan substansi literasi digital.

 

Ia berharap dideklarasikannya Gereja Ramah Anak dan literasi digital di GPIB Majelis Sinode meningkatkan komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang menjamin terpenuhinya hak dan terlindunginya anak-anak serta memperkuat nilai-nilai agama. 

 

Dikemukakan dengan deklarasi Gereja Ramah Anak maka akan mewujudkan gereja yang memiliki sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, kerentanan dan diskriminasi, baik di lingkungan Gereja, maupun lembaga-lembaga pelayanan milik gereja, dan keluarga.

 

“Salah satu penjabaran dari prinsip dasar yang sangat penting, yang harus diterapkan dalam sebuah Gereja Ramah Anak adalah memberikan ruang seluas-luasnya untuk anak berpartisipasi, termasuk melibatkan anak dalam pengambilan keputusan,” kata Menteri PPPA.

 

Menteri PPPA mengatakan laju arus informasi semakin tidak terbendung  dimana banyak informasi yang tidak layak anak beredar di tengah anak-anak seperti informasi dan tayangan yang mengandung unsur pornografi, kekerasan dan lain sebagainya. Karena itu, seyogianya melalui teknologi informasi gereja dapat memberikan pelayanan pada murid serta edukasi untuk memperkokoh keimanan serta edukasi literasi digital. Dengan demikian anak mendapat bekal untuk menyaring informasi yang baik dirinya dan menjadikan teknologi informasi sebagai ruang belajar. 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 27 September 2023

ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Hasilkan 10 Rekomendasi Kebijakan ( 137 )

Jakarta (27/9) – Agenda ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 yang diselenggarakan secara hybrid pada 26 – 27…

Siaran Pers, Rabu, 27 September 2023

Negara Anggota ASEAN, Organisasi Internasional, dan Organisasi Masyarakat Sipil Berbagi Praktik Baik Terkait Perlindungan Anak di Ranah Daring ( 118 )

Jakarta (27/9) – Negara Anggota ASEAN, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil saling berbagi praktik baik dalam upaya mendukung implementasi…

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 202 )

Jakarta (26/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini membuka secara resmi Acara ASEAN Regional…

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 226 )

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 259 )

Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…