Press Release : Menteri PP Dan PA Apresiasi Putusan MA tentang JIS
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 03 Maret 2016
- Dibaca : 2417 Kali
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
Menteri PPPA Apresiasi Putusan MA tentang JIS
Siaran Pers Nomor :22 /Humas/KemenPPPA/03/2016
Jakarta, (3/3) – Meski sudah berjalan tak kurang dari dua tahun, fakta persidangan terkait kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) terus mendapat perhatian publik. Puncaknya beberapa waktu yang lalu, saat majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan mengeluarkan putusan bahwa kedua terdakwa kasus JIS dinyatakan bersalah dan dihukum dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Hukuman tersebut 1 tahun lebih lama dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
“Selama ini penegakan hukum masih menjadi hal yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat, terutama hukum yang dinilai masih tebang pilih. Oleh karena itu, putusan berani MA merupakan angin segar dalam proses penegakan hukum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan kekerasan pada anak,”ungkap Menteri PP dan PA, di Jakarta. Yohana kemudian menuturkan bahwa meskipun putusan yang dikeluarkan MA bukanlah bentuk hukuman maksimal bagi pelaku pelecehan seksual pada anak yang tertulis dalam UU Perlindungan Anak, namun putusan MA tersebut menurut Yohana harus diapresiasi. Apalagi sebelumnya kedua terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam pasal 76 E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah jelas tercantum, bahwa setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Bagi yang melanggar ketentuan tersebut maka bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Dan hukuman tersebut masih dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana jika pelaku adalah orang tua, wali,pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan,”tegas Yohana.
Adanya putusan MA ini menunjukkan aparat penegak hukum dapat turut berperan aktif dalam upaya menekan angka kekerasan terhadap anak dalam bentuk penegakan hukum yang maksimal kepada para pelaku kekerasan, sehingga dengan begitu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi yang lainnya.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com
Terbaru
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja ( 51 )
Menteri Bintang: Perempuan Tulang Punggung Pemulihan Sosial Ekonomi ( 82 )
Perempuan dalam Pusaran Terorisme, Harus Dicegah Bersama ( 118 )
Perempuan Bangga Berkebaya, Pemersatu Identitas Budaya Bangsa ( 139 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Kemen PPPA Dorong Satuan Pendidikan Semakin Ramah Anak dan Remaja ( 51 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong satuan pendidikan semakin empatik dan ramah terhadap anak dan remaja sebagai…
Kemen PPPA Rampungkan Verifikasi Calon Penerima Anugerah Parahita Ekapraya 2020 ( 120 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah selesai melaksanakan verifikasi lapangan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020 terhadap…
Menteri Bintang: Perempuan Tulang Punggung Pemulihan Sosial Ekonomi ( 82 )
Jakarta (08/04) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan perempuan menjadi tulang punggung pemulihan kondisi sosial dan…
Perempuan dalam Pusaran Terorisme, Harus Dicegah Bersama ( 118 )
Jakarta (07/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Perempuan Bangga Berkebaya, Pemersatu Identitas Budaya Bangsa ( 139 )
Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nyimas Aliah menuturkan kebaya…