Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Formasi Tenagateknis) Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 04 Januari 2023
- Dibaca : 17986 Kali
PENGUMUMAN
Nomor: P. 16 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2022
TENTANG
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (FORMASI TENAGATEKNIS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2022
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi Tenaga Teknis di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan ketentuan sebagai berikut:
- FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 untuk formasi Tenaga Teknis sebanyak 80 formasi (Informasi rincian dapat dilihat pada lampiran I Pengumuman ini)
- PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu 57 (tahun) untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; atau
- paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintahan/yayasan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Pelamar merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima ) dari skala 4,00 (empat koma nol).
- Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak berlaku.
- PERSYARATAN KHUSUS
- Wajib:
- Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1
- Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis:
- Jabatan Ahli Pertama – Pekerja Sosial diutamakan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Pekerja Sosial yang masih berlaku yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kementerian Sosial;
- Wajib:
- KETENTUAN UMUM
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis kebutuhan PPPK pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan:
- memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
- pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;
- pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
- Bagi pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi diberikan kesempatan untuk menyanggah pada masa sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA akan memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;
- Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir selesai dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya;
- Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi.
- TATA CARA PENDAFTARAN
- Pelamar menggunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
- Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;
- Surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, serta bermeterai tempel atau dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp 10.000. (Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran II Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id);
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer asli berwarna dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta bermeterai tempel atau dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp 10.000. (Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran III Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli berwarna atau Surat Keterangan asli berwarna telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Trankrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
- Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja dan Berkinerja Baik paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, wajib mengunggah:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari secara mandiri dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.
- Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tesebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
- Bagi penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi kompetensi melalui CAT mendapatkan tambahan waktu 30 (tigapuluh) menit pada seleksi (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosiokultural), dan 5 (lima) menit untuk wawancara;
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
- TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Seleksi PPPK meliputi:
- Seleksi Administrasi;
- Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi ujian:
- Kompetensi Teknis;
- Kompetensi Manajerial;
- Kompetensi Sosiokultural; dan
- Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan:
- Wawancara User (penilaian kompetensi teknis) untuk semua formasi jabatan (khusus untuk formasi Jabatan Ahli Pertama – Pranata Komputer pada saat wawancara, pelamar untuk mendemokan aplikasi yang pernah dibuat secara individu); dan
- Tes Praktik Kerja bagi formasi jabatan:
No |
Formasi Jabatan |
Jenis Tes Praktek Kerja |
1. |
Ahli Pertama – Analis Kebijakan |
Menyusun Konsepsi |
2. |
Ahli Pertama – Pekerja Sosial |
Penyusunan analisis kasus dan asesmen awal |
3. |
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat |
|
4. |
Terampil – Pranata Hubungan Masyarakat |
- Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi adalah 690 dengan rincian:
- 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
- 200 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
- 40 untuk wawancara.
- Nilai ambang batas adalah sebagai berikut:
- Nilai seleksi kompetensi teknis bagi formasi jabatan:
No |
Formasi Jabatan |
Nilai Ambang Batas |
1. |
Ahli Pertama – Analis Kebijakan |
293 |
2. |
Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur |
248 |
3. |
Ahli Pertama – Arsiparis |
270 |
4. |
Ahli Pertama - Pekerja Sosial |
293 |
5. |
Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa |
293 |
6. |
Ahli Pertama - Perencana |
293 |
7. |
Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat |
225 |
8. |
Ahli Pertama – Pranata Komputer |
293 |
9. |
Terampil - Arsiparis |
248 |
10. |
Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat |
225 |
- Nilai seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural (untuk semua formasi jabatan) 130;
- Nilai wawancara (untuk semua formasi jabatan) 24.
- JADWAL SELEKSI
No. |
Kegiatan |
Jadwal |
1. |
Pengumuman Seleksi |
20 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023 |
2. |
Pendaftaran Seleksi |
21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023 |
3. |
Seleksi Administrasi |
21 Desember 2022 s.d 11 Januari 2023 |
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
12 s.d 15 Januari 2023 |
5. |
Masa Sanggah |
16 s.d 18 Januari 2023 |
6. |
Jawab Sanggah |
19 s.d 25 Januari 2023 |
7. |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
26 s.d 28 Januari 2023 |
7. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
22 Februari s.d. 18 Maret 2023 |
8. |
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta |
18 s.d 22 Februari 2023 |
9. |
Penarikan data final |
23 s.d 24 Februari 2023 |
10. |
Penjadwalan Seleksi Kompetensi |
25 Februari s.d 1 Maret 2023 |
11. |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi |
2 s.d 7 Maret 2023 |
12. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi |
10 Maret s.d 3 April 2023 |
13. |
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan |
20 Maret s.d 6 April 2023 |
14. |
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi |
26 Maret s.d 8 April 2023 |
15. |
Pengumuman Kelulusan |
9 s.d 11 April 2023 |
16. |
Masa Sanggah |
12 s.d 14 April 2023 |
17. |
Jawab Sanggah |
14 s.d 20 April 2023 |
18. |
Pengumuman Kelulusan Pasca Masa Sanggah |
27 s.d 29 April 2023 |
19. |
Pengisian DRH NI PPPK |
30 April s.d 22 Mei 2023 |
20. |
Usul Penetapan NI PPPK |
23 Mei s.d 20 Juni 2023 |
*)Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian melalui laman https://kemenpppa.go.id
- SISTEM KELULUSAN
- Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA pada laman https://kemenpppa.go.id. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pemdayaganaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kejra untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
- Kelulusan akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.
- LAIN-LAIN
- Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada tempat yang dipilih oleh pelamar sesuai dengan lokasi ujian yang telah ditentukan.
- Pelamar yang tidak hadir, terlambat, dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA tidak memungut biaya apapun dalam seluruh tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA.
- Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Kemen PPPA. Apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kemen PPPA https://kemenpppa.go.id
- Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru terkait Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022.
- Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman di atas.
- Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus/diterima kemudian mengundurkan diri atau digugurkan dikarenakan oleh sebab atau alasan tertentu, maka Panitia Seleksi dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi aturan, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022 dapat menghubungi Call Center yang dapat dihubungi pada hari Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB: telpon (021) 3805563/3842638 (ext 2014, 2015, 2018, 2019, 2020, 2023);
kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
@kpp_pa;
kemenpppa. Pengaduan pelaksanaan seleksi PPPK di Nomor 0813 9969 1152 (hanya melalui WhatApps) dan helpdesk pada SSCASN.
Jakarta, 20 Desember 2022
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
Silakan download file lampiran di bawah ini :
Terbaru
Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Mojokerto ( 40 )
Kemen PPPA : Perkawinan Anak di Indonesia Sudah Mengkhawatirkan ( 185 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Menteri PPPA Kunjungi Anak Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual di Kabupaten Mojokerto ( 40 )
Melanjutkan kunjungan kerjanya di Provinsi Jawa Timur, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menemui korban dan tiga…
Berkunjung ke Sidoarjo, Menteri PPPA Apresiasi Integrasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual ( 34 )
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur dalam rangka pemantauan kasus kekerasan…
FANTOURA : FORUM ANAK TOUR NUSANTARA ( 55 )
Jakarta (29/01) – Forum Anak Nasional (FAN) mengawali tahun 2023 dengan melakukan kegiatan kreatif. Melalui kegiatan FANTOURA
Jakarta (27/01) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh pengunjung di…
DIY Raih Predikat Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak, Menteri PPPA Berikan Penghargaan ( 89 )
Yogyakarta (27/07) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga memberikan penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak…