PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 25 Mei 2023
- Dibaca : 1083 Kali
PENGUMUMAN
Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022 Nomor: P.12/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/4/2023 tanggal 26 April 2023 tentang Hasil Seleksi (Pra Sanggah) Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022, serta Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor : 4060.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 22 Mei 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Memperhatikan masa sanggah yang telah dibuka pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 pada akun sscasn peserta, terdapat peserta yang mengajukan sanggahan terhadap hasil Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran 2022;
- Tim Seleksi Pengadaaan PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 telah memverifikasi dan validasi ulang terhadap sanggahan peserta, sehingga terdapat perubahan pada nilai afirmasi teknis peserta seperti pada Lampiran I.
- Hasil verifikasi terhadap sanggahan peserta dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 30 April s.d. 6 Mei 2023 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Keterangan secara rinci dapat dilihat melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id
- Hasil Kelulusan Pasca Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Pengumuman ini, yaitu:
- Lampiran III adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi; dan
- Lampiran IV adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.`
5. Peserta yang dinyatakan Lulus pada Kelulusan Pasca Sanggah yang memiliki kode huruf “P/L” pada kolom keterangan dalam Lampiran III dan IV Pengumuman ini.
6. Maksud dan arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagai dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:
- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
- Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022;
- Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022;
- Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022.
7.Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik sesuai ketentuan pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2022 Nomor: P.12/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/4/2023 tanggal 26 April 2023 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 25 Mei s.d. 8 Juni 2023.
8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 7, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi/memenuhi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022.
9. Bagi peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman Nomor: P.12/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/4/2023 tanggal 26 April 2023, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya yang memenuhi syarat. Bagi peserta pengisi/pengganti akan diumumkan pada laman www.kemenpppa.go.id.
10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.
11. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.
12. Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diiangkat menjadi PPPK, Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK
13. Lain-lain:
- Petunjuk Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi pengadaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022;
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
- Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 tidak dipungut biaya;
- Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kemen PPPA atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Keputusan Tim Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 25 Mei 2023
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 70 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 70 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 163 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 166 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 360 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023