PENGUMUMAN Nomor: P. 21 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023 TENTANG PRA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMEN PPPA TAHUN ANGGARAN 2022

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 11 September 2023
  • Dibaca : 1797 Kali

PENGUMUMAN 

Nomor: P.  21  /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/9/2023

TENTANG
PRA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PENGADAAN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2022
 
 

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor: 4060.3/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 8 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dengan ini kami

informasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Tahun Anggaran 2022 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:
  1. Lampiran I adalah ringkasan hasil optimalisasi; dan
  2. Lampiran II adalah rincian hasil optimalisasi.

2. Maksud dan arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagai dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

  1. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;
  2. Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022;
  3. Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022;
  4. Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada salah satu/semua tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022;
  5. Kode ”APS” adalah peserta yang mengajukan pengunduran diri dan dibatalkan kelulusannya sesuai dengan Pengumuman Nomor: P. 18 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/6/2023 tanggal 14 Juni 2023;
  6. Kode ”R1” adalah peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repblik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023; dan
  7. Kode ”R2” adalah peserta Non ASN yang dinyatakan lulus optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repblik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023.

3. Peserta yang dinyatakan lulus  adalah peserta Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dan peserta Non ASN yang memiliki riwayat kerja terakhir di Kemen PPPA saat melamar, yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik dalam jabatan yang belum terpenuhi kebutuhannya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 571 Tahun 2023;

4. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 11 s.d. 13 September 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

5. Sanggahan yang diajukan peserta akan diverifikasi ulang dan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2022 dapat menerima atau menolak sanggah dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 15 September 2023. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari peserta.

6.Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 16 s.d. 28 September 2023.

7. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana pada angka 6 adalah sebagai berikut:

  1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
  2. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  3. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA Tahun Anggaran 2022 (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperolah Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi);
  4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
  5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai formal sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Pengumuman ini;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku pada saat pengisian DRH;
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;
  8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yagn diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2023;

8. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 6, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat melengkapi/memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 7, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022.

9. Bagi peserta Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022 yang dinyatakan lulus namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya yang memenuhi syarat. Bagi peserta pengisi/pengganti akan diumumkan pada laman www.kemenpppa.go.id.

10. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya.

11. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK.

12. Lain-lain:

  1. Petunjuk Pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
  2. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
  3. Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang informasi pengadaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2022;
  4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
  5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2022 tidak dipungut biaya;
  6. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kemen PPPA atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Keputusan Tim Pengadaan PPPK Kemen PPPA T.A. 2022 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Jakarta, 11 September 2023
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 2022
 
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001

 

Silahkan download pengumuman dibawah ini :

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 27 September 2023

ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Hasilkan 10 Rekomendasi Kebijakan ( 137 )

Jakarta (27/9) – Agenda ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 yang diselenggarakan secara hybrid pada 26 – 27…

Siaran Pers, Rabu, 27 September 2023

Negara Anggota ASEAN, Organisasi Internasional, dan Organisasi Masyarakat Sipil Berbagi Praktik Baik Terkait Perlindungan Anak di Ranah Daring ( 117 )

Jakarta (27/9) – Negara Anggota ASEAN, organisasi internasional, dan organisasi masyarakat sipil saling berbagi praktik baik dalam upaya mendukung implementasi…

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

ASEAN Regional Dialogue on Child Online Protection 2023 Resmi Dibuka Menteri PPPA ( 202 )

Jakarta (26/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga hari ini membuka secara resmi Acara ASEAN Regional…

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 226 )

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 258 )

Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…