JABATAN PELAKSANA

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 11 Desember 2018
  • Dibaca : 27888 Kali

JABATAN PELAKSANA

Dalam mengoperasikan UPTD PPA, diperlukan sumber daya manusia yang handal, memiliki keahlian, dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah daftar jabatan pelaksana yang diperlukan dalam UPTD PPA:

JABATAN PELAKSANA

NO

NAMA JABATAN

KUALIFIKASI PENDIDIKAN

TUGAS JABATAN

LAINNYA

1

Konselor Psikologi / Hukum

Sarjana (S1) di bidang Ilmu Psikologi / Hukum

Melaksanakan kegiatan pemberian bantuan psikologi / hukum untuk mengatasi masalah yang dihadapi konseli sehingga dapat melakukan kegiatan secara normal kembali.

Sertifikasi konselor

2

Mediator

Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Hukum/ Sosial dan politik/ Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan

Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan mediasi untuk mencapai penyelesaian atau solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berselisih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku

Sertifikasi Mediator (Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional –PMN- dan Indonesian Institute for Conflict Transformation –IICT)

3

Pengadministrasi Umum

SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen perkantoran/ administrasi perkantoran/ tata perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan

Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen Administrasi

 

4

Pengemudi

SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan

Melakukan pelayanan transportasi yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas.

Lisensi Mengemudi

5

Petugas Keamanan

SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan

Melakukan kegiatan yang meliputi pengamanan dan penertiban.

 

6

Penjaga Asrama

SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan

Melakukan kegiatan pelayanan, pengoperasian dan pemeriksaan di bidang penjagaan asrama

 

 

Untuk memenuhi standar sumber daya manusia dimaksud, pemerintah daerah dapat mengadakan tenaga profesional sesuai standar biaya daerah di wilayahnya, atau mengacu pada standar biaya umum Kementerian Keuangan.