PENGUMUMAN Nomor: P. 4/Setmen.Birosdmu /KP.02.01/8/2024 Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Kemen PPPA Tahun anggaran 2024
PENGUMUMAN
Nomor: P. 4 / Setmen.Birosdmu /KP.02.01/8/2024
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA.
I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN, DAN UNIT KERJA PENEMPATAN
Sebagaimana dalam lampiran I Pengumuman
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;
2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:
a. Penyandang Disabilitas adalah Pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
b. Putra/Putri Kalimantan adalah Pelamar yang memiliki Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan yang dibuktikan pada saat pembuatan akun di SSCASN, dan diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara.
III. DESKRIPSI JABATAN DAN RENTANG PENGHASILAN
1. Analis Anggaran Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Analis Anggaran Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
2. Analis Hukum Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Analis Hukum Ahli Pertama melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama yaitu yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kajian dan analisis kebijakan
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
4. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
5. Arsiparis Terampil
a. Tugas jabatan Arsiparis Terampil yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.684.000,-.
6. Auditor Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Auditor Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.250.520,-.
7. Auditor Terampil
a. Tugas jabatan Auditor Terampil yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.684.000,-.
8. Manggala Informatika Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Manggala Informatika Ahli Pertama yaitu melakukan kegiatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.800.520,-.
9. Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
a. Tugas jabatan Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan yaitu melakukan kegiatan penerimaan, pengumpulan, pengklasifikasian dan penelahaan data obyek kerja di bidang rancangan perundang-undangan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.306.320,-.
10. Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Tugas jabatan Penata Kelola Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan proses pengubahan perilaku melalui penyampaian informasi, yang dilakukan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.306.320,-.
11. Penata Keprotokolan
a. Tugas jabatan Penata Keprotokolan yaitu melaksanakan kegiatan menata kelola di bidang protokol.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 8.306.320,-
12. Penata Laksana Barang Terampil
a. Tugas jabatan Penata Laksana Barang Terampil yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan 7.694.000,-.
13. Pengelola Keprotokolan
a. Tugas jabatan Pengelola Keprotokolan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang protokol.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.514.000,-.
14. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.293.520,-.
15. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama yaitu melaksanakan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan Instrumen hukum lainnya.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.125.520,-.
16. Perencana Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Perencana Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
17. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
18. Pranata Keuangan APBN Terampil
a. Tugas jabatan Pranata Keuangan APBN Terampil yaitu melakukan kegiatan Pengelolaan Keuangan PABN yang meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan 8.099.550,-.
19. Pranata Komputer Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis komputer.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
20. Pranata Komputer Terampil
a. Tugas jabatan Pranata Komputer Terampil yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi berbasis computer.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.485.900,- sampai dengan Rp. 7.694.000,-.
21. Statistisi Ahli Pertama
a. Tugas jabatan Statistisi Ahli Pertama yaitu mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
b. Rentang penghasilan kurang lebih Rp. 2.785.700,- sampai dengan Rp. 9.340.520,-.
IV. PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
11. Pelamar merupakan lulusan:
a. Jenis Kebutuhan Umum:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
b. Jenis Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima)
2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
c. Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
1) Perguruan Tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
2) Perguruan Tinggi luar negeri dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh puluh lima).
12. Surat Keterangan Kelulusan TIDAK BERLAKU
V. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
2. Setelah melakukan pendaftaran, Pelamar memperoleh username dan password;
3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran;
4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran;
6. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan, atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
VI. UNGGAH DOKUMEN
Pelamar wajib melakukan unggah dokumen pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id berupa:
A. Dokumen Persyaratan Umum
1. Scan berwarna surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan ke Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran, ditandatangani dengan pena bertinta hitam serta wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada lampiran II Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id;
2. Scan berwarna surat pernyataan yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam, wajib dibubuhi e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000. Format surat pernyataan dapat diunduh pada lampiran III Pengumuman ini di laman https://kemenpppa.go.id;
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang;
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah format JPEG/JPG;
5. Scan berwarna ijazah asli sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
6. Scan berwarna transkrip nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
7. Scan berwarna surat penyetaraan ijazah dan transkrip nilai (asli) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri (dokumen digabungkan dengan ijazah atau transkrip nilai);
8. Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi Pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang dimiliki perguruan tinggi Pelamar.
B. Dokumen Persyaratan Khusus
Bagi kebutuhan khusus penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen pada huruf A juga mengunggah:
1. Scan berwarna surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari Pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut Pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar sebagai media untuk Panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing Pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2024 masing-masing Pelamar.
Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id.
VII. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40% dari total nilai akhir;
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% dari total nilai akhir, terdiri dari:
a. Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 90% dari total nilai SKB;
b. Wawancara oleh instansi pengguna dengan bobot 10% dari total nilai SKB.
VIII. PENGGUNAAN NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, diatur ketentuan sebagai berikut:
1. Pelamar pada seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai SKD yang diperolah dalam seleksi pengadaan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023;
2. Pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi tahun anggaran 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melamar di SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
b. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c. dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
d. dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;
e. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar;
f. dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
3. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024;
4. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD tahun anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD tahun anggaran 2024;
5. Pelamar yang menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024, dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.
IX. SISTEM KELULUSAN
1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada kesesuaian data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam https://daftar-sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.
2. Khusus untuk jenis kebutuhan penyandang disabilitas seleksi administrasi berdasarkan :
a. kesesuaian data dan dokumen
b. hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria disabilitas;
c. hasil verifikasi kesesuaian rekaman video yang dikirim;
3. Setelah dilakukan verifikasi, bagi Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengumuman maka Pelamar tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diberikan kartu peserta ujian. Sedangkan bagi Pelamar yang dinyakatan lulus seleksi administrasi akan mendapat kartu peserta ujian dan wajib dicetak dari akun sscasn masing-masing Pelamar, dan dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya;
4. Pelamar yang lulus seleksi administrasi dapat mengikuti seleksi ujian SKD dengan CAT, dengan tempat dan waktu pelaksanaan ujian akan ditentukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Aparatur Sipil Negara;
5. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
6. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah Pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas dan paling banyak berjumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu unit kerja penempatan;
7. Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. Dalam hal terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
b. bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.
9. Dalam hal telah melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 masih terdapat kebutuhan yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik;
10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan pada kebutuhan penyandang disabilitas dan putra/putri Papua.
11. Pemenuhan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dan angka 9, setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas;
X. LAIN-LAIN
1. PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Yang Berwenang (Pyb).
2. Persetujuan untuk mengikuti seleksi PNS pada angka 1 dapat di koordinasikan dengan Pengelola Kepegawaian masing – masing Instansi PPPK saat ini bekerja.
3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
4. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta;
5. Bagi Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN masing-masing Pelamar paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi adminstrasi diumumkan;
6. Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh Pelamar. Alasan Sanggahan dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari Pelamar, dan dapat ditolak dalam hal kesalahan berasal dari Pelamar;
7. Dalam hal alasan Sanggahan diterima, Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah;
8. Bagi Pelamar yang tidak hadir, terlambat, dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa dengan alasan apapun, maka Pelamar dinyatakan gugur;
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan atau data Pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka Panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan Pelamar yang bersangkutan;
10. Apabila terdapat Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir kemudian mengundurkan diri atau digugurkan, maka Panitia dapat menggantikan dengan Pelamar yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;
11. Apabila terdapat Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;
12. Pembatalan kelulusan pelamar yang sudah dinyatakan lulus, apabila;
a. Mengundurkan diri;
b. Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan;
c. Terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan;
d. Tidak memenuhi persyaratan lainnya; atau
e. Meninggal dunia.
13. Panitia Seleksi mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar, dan menggantikan dengan pelamar dari peringkat tertinggi di bawah pelamar yang dibatalkan kelulusannya setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas;
14. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
15. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
16. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
17. Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya;
18. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
19. Setiap informasi/perubahan informasi yang terkait dengan seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024 akan diumumkan secara resmi melalui laman Kemen PPPA https://kemenpppa.go.id;
20. Harap para pelamar untuk dapat selalu mengakses laman di atas secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru terkait seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA Tahun Anggaran 2024;
21. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab terhadap informasi yang tidak tersampaikan atau tidak terinformasikan kepada pelamar yang dikarenakan pelamar lalai dalam mengakses informasi yang terdapat pada laman https://kemenpppa.go.id;
22. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2024 dilakukan melalui Helpdesk pada SSCASN atau nomor dan media sosial Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada jam dan hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
a. Nomor Whats App 0- 852-8322-3936; atau
b. Instagram Kemen PPPA kemenpppa.
XI. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI
NO |
KEGIATAN |
TANGGAL |
1 |
Pengumuman Seleksi |
19 Agustus s.d 2 September 2024 |
2 |
Pendaftaran Seleksi |
20 Agustus s.d. 6 September 2024 |
3 |
Seleksi Administrasi |
20 Agustus s.d. 13 September 2024 |
4 |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
14 s.d. 17 September 2024 |
5 |
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi |
18 s.d 28 September 2024 |
6 |
Masa Sanggah |
18 s.d. 20 September 2024 |
7 |
Jawab Sanggah |
18 s.d. 22 September 2024 |
8 |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
21 s.d. 27 September 2024 |
9 |
Penarikan data final SKD CPNS |
29 September s.d. 1 Oktober 2024 |
10 |
Penjadwalan SKD CPNS |
2 s.d. 8 Oktober 2024 |
11 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS |
9 s.d. 15 Oiktober 2024 |
12 |
Pelaksanaan SKD CPNS |
16 Oktober s.d. 14 November 2024 |
13 |
Pengolahan Nilai SKD CPNS |
23 Oktober s.d. 16 November 2024 |
14 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS |
17 s.d. 19 November 2024 |
15 |
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT |
20 November s.d 17 Desember 2024 |
16 |
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT |
20 s.d. 22 November 2024 |
17 |
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi |
23 s.d. 25 November 2024 |
18 |
Penarikan data final SKB CPNS |
26 s.d. 28 November 2024 |
19 |
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT |
29 November s.d. 3 Desember 2024 |
20 |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT |
4 s.d. 8 Desember 2024 |
21 |
Pelaksanaan SKB CPNS |
9 s.d. 20 Desember 2024 |
22 |
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS |
17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025 |
23 |
Pengumuman Hasil CPNS |
5 s.d 12 Januari 2025 |
24 |
Masa Sanggah |
13 s.d. 15 Januari 2025 |
25 |
Jawab Sanggah |
13 s.d. 19 Januari 2025 |
26 |
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah |
15 s.d. 20 Januari 2025 |
27 |
Pengumuman Pasca Sanggah |
16 s.d. 22 Januari 2025 |
28 |
Pengisian DRH NIP CPNS |
23 Januari s.d. 21 Februari 2025 |
29 |
Usul Penetapan NIP CPNS |
22 Februari s.d. 23 Maret 2025 |
Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://kemenpppa.go.id
Jakarta, 19 Agustus 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Silahkan download pengumuman dan lampiran di bawah ini :
Lampiran I Pengumuman Nomor P.4 Tahun 2024 tentang Pengadaan CPNS di Lingk Kemen PPPA TA 2024
- 2024-08-19
- Kunjungan : 145270
-
Bagikan: