
Dorong Perempuan Jadi Agen Perdamaian, Lindungi dari Ancaman Terorisme dan Radikalisme
Siaran Pers Nomor: B- 490/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (09/12) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dalam mencegah sekaligus memastikan terlindunginya perempuan dari berbagai bentuk kekerasan, radikalisme, terorisme, dan ekstrimisme, serta mendorong peran perempuan menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan perdamaian bangsa.
“Sepanjang 2020, beberapa kasus terorisme dan radikalisme mulai menjadikan perempuan sebagai target sasaran, seperti kasus bom bunuh diri di beberapa tempat yang diketahui melibatkan perempuan di dalamnya. Hal ini sangatlah memprihatinkan, mengingat keterlibatan perempuan dalam aksi radikalisme dan terorisme tersebut, membuktikan bahwa perempuan rentan menjadi tujuan sasaran oknum tidak bertanggungjawab,” ungkap Ratna dalam acara Webinar Peran Perlindungan Perempuan sebagai Agen Perdamaian yang dilaksanakan sebagai momentum peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Untuk itu, Ratna menegaskan pentingnya memastikan perempuan memiliki kemandirian baik secara eknomi maupun sosial, agar mereka tidak mudah direkrut dan dilibatkan dalam aksi radikalisme. Hal tersebut, tentunya menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus melakukan edukasi, literasi dan memastikan perempuan dapat terlibat dalam aksi pencegahan.
“Kita harus memastikan perempuan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan perdamaian bangsa. Menjadi sosok yang mampu memberikan inspirasi dalam upaya melindungi perempuan lainnya terutama di daerah konflik, serta membentengi diri dari radikalisme dan terorisme. Hal ini dapat dilakukan perempuan, salah satunya di dalam lingkup terkecil yaitu keluarga. Perempuan dapat berperan dalam memberikan pendidikan, menanamkan nilai-nilai toleransi, dan cinta damai kepada anak dan keluarga,” ujar Ratna.
Dalam situasi darurat saat terjadi konflik sosial, perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan. Oleh karenanya, Pemerintah terus berkomitmen mendorong semua pihak lintas sektor untuk melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme dan ekstrimisme melalui hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Perpres tersebut memiliki bagian utama yaitu Rencana Aksi Pencegahan (RAN PE), yang menjadi acuan dalam menentukan tugas dan fungsi yang dimiliki masing-masing lintas sektor.
Ratna mengungkapkan isu peremuan dan anak merupakan cross cutting issue, besarnya jumlah perempuan yang hampir dari setengah total penduduk Indonesia, menunjukan pentingnya sinergi seluruh pihak untuk mendorong peran perempuan dalam upaya pencegahan agar mereka tidak menjadi korban radikalisme, terorisme dan kejahatan lainnya.
“Saya mengajak seluruh pihak baik pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, serta civil society, juga masyarakat di akar rumput untuk memastikan dan mendorong upaya pencegahan dan perlindungan mulai dari hulu hingga hilir agar perempuan tidak menjadi korban atau sasaran target terorisme dan ekstrimisme, maupun bentuk kekerasan lainnya. Selain itu, juga menempatkan perempuan sebagai inovator, kolabolator, survivor, dalam isu isu perdamaian. Hal ini sangatlah penting, mengingat perempuan juga merupakan kelompok rentan sama seperti anak,” tegas Ratna.
Kemen PPPA turut berkomitmen menjangkau masyarakat hingga akar rumput, dengan bersinergi bersama Kementerian Desa Daerah Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi mengembangkan program model Desa Ramah Peremuan dan Peduli Anak. Program ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan perempuan menjadi garda terdepan agen inisiator perdamaian.
Lebih lanjut Ratna menuturkan maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak saat ini, menjadi keprihatinan bersama. “Saatnya kita bersinergi untuk segera keluar dari persoalan kekerasan yang menjadi fenomena gunung es, dan dapat terjadi kepada siapa pun, kapan pun, juga dimana pun. Melalui webinar ini, diharapkan dapat menjadi ruang diskusi praktik terbaik dan rekomendasi bagi Kemen PPPA dan seluruh pihak melalui pembagian peran kolaboratif untuk mendeteksi dini, mendorong, dan memastikan terlindunginya hak-hak perempuan,” jelas Ratna.
Kemen PPPA telah mendapatkan penambahan tugas dan fungsi sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, untuk memberikan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO), baik di tingkat nasional, provinsi, dan internasional. Untuk memastikan perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan ruang aksesibilitas dalam melaporkan kasus yang dialaminya dan mendapatkan pemulihan serta hak-haknya melalui layanan cepat, tepat, dan akurat, Kemen PPPA menghadirkan hotline layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp di 08111-129-129.
Webinar ini, juga dilaksanakan sebagai rangkaian Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-93. “Peringatan Hari Ibu tidak hanya diperingati sebagai mother’s day, melainkan sebagai momentum untuk merefleksikan dan mengingatkan kita semua akan perjuangan para perempuan sejak sebelum hingga pasca kemerdekaan, juga di masa dalam mengisi kemerdekaan saat ini. Selain itu, juga mengingatkan kita bahwa peran perempuan yang tidak bisa terpisahkan dari proses pembangunan,” pungkas Ratna.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT, mengungkapkan terjadinya ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dapat dipicu beberapa faktor, seperti kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, latar belakang dan motivasi individu, kekecewaan kolektif, distorsi terhadap pemahaman tertentu, dan lain-lain.
Untuk itu, Andhika Chrisnayudhanto menegaskan diperlukan upaya untuk mencegah dan menangani ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, di antaranya melalui program sistematis yang terencana dan terpadu berlandaskan pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE), seperti meningkatkan partisipasi dan sinergi antar Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, masyarakat; mengembangkan instrumen pendataan dan pemantauan; meningkatkan aparatur dan infrastruktur secara sistematis berkelanjutan; serta meningkatkan kerjasama internasional dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Sementara itu Country representatif of the Asian Muslim Action Network (AMAN Indonesia), Ruby Kholifah menuturkan perempuan yang berdaya dapat melindungi diri dan keluarganya sehingga terhindar dari konflik. Hal ini dikarenakan perempuan berdaya memiliki cara lebih baik dalam membangun keluarga yang hangat, relasi yang dekat sehingga dapat memperkuat resiliensi keluarga. Mereka juga mampu membuka ruang perbedaan baik perbedaan agama, suku, ras, oragnisasi, afiliasi politik, dan lain-lain.
Ruby menambahkan hadirnya RAN PE, diharapkan dapat benar-benar diimplementasikan masyarakat di berbagai daerah. Selain itu, RAN PE menjadi kekuatan baru dalam melakukan aksi bersama baik Pemerintah dan masyarakat dalam menanggulangi esktremisme dan terorisme.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 09-12-2021
- Kunjungan : 1377
-
Bagikan: