
Kemen PPPA Dorong Koordinasi Lintas Batas ASEAN Kuatkan Perlindungan Anak dalam Konteks Migrasi
Siaran Pers Nomor: B-518/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (16/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan koordinasi lintas batas di kawasan ASEAN untuk memastikan perlindungan dan perawatan komprehensif bagi anak dalam konteks migrasi. Upaya ini dikuatkan melalui penyelenggaraan Lokakarya Regional ASEAN tentang Penguatan Koordinasi Lintas Batas, Perlindungan, dan Perawatan bagi Anak-anak dalam Konteks Migrasi yang diselenggarakan oleh ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), UNICEF East Asia and Pacific Regional Office (EAPRO), berkolaborasi dengan ASEAN Training Centre for Social Work and Social Welfare (ATCSW), dengan dukungan dari Sekretariat ASEAN.
Kegiatan Lokakarya ini merupakan bagian dari proyek “PROTECT”, yang didanai oleh Uni Eropa dan diimplementasikan bersama oleh ILO, UN Women, UNICEF, dan UNODC, yang bertujuan mengakselerasi implementasi Regional Plan of Action on Implementing the ASEAN Declaration on the Rights of Children in the Context of Migration (RPA CCM) 2021–2030 serta memperkuat mekanisme hukum, pencegahan, perlindungan, dan akses layanan bagi pekerja migran serta anak-anak mereka di seluruh kawasan ASEAN.
“Melalui lokakarya ini, Kemen PPPA mendorong partisipan, para delegasi dari 11 negara anggota ASEAN untuk memastikan pendekatan yang komprehensif terhadap isu anak dalam konteks migrasi. Komitmen regional harus dikuatkan karena kita tahu migrasi ini realitas yang membentuk dinamika di kawasan Asia Tenggara. Namun kita juga memahami bahwa migrasi menimbulkan risiko bagi banyak anak yang melampaui batas negara. Kapasitas kita untuk melindungi anak-anak, baik yang bermigrasi bersama orang tua, ditinggalkan di negara asal, atau anak dari pekerja migran, sangat bergantung pada koordinasi yang efektif,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemen PPPA Ciput Purwianti.
Ciput menjelaskan Kemen PPPA akan terus berupaya mempercepat implementasi RPA CCM. Ia menyampaikan bahwa RPA CCM bukan sekadar dokumen perencanaan, namun sebuah komitmen kolektif untuk menegakkan pelaksanaan Konvensi Hak Anak (CRC) yang adekuat, memastikan setiap anak, termasuk anak dalam konteks migrasi menerima perlindungan dan layanan yang layak.
Direktur Kerja Sama Sosial Budaya ASEAN, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yuliana Bahar mengungkapkan bahwa implementasi rencana aksi yang efektif memerlukan peningkatan kapasitas pekerja sosial dan petugas imigrasi.
“Peningkatan kapasitas pekerja sosial dan petugas imigrasi adalah prioritas utama untuk mencegah anak-anak migran menghadapi risiko yang kompleks dan berlapis. Petugas yang terlatih dan memiliki sensitivitas dapat menjamin hak-hak anak migran terpenuhi dan melaksanakan komitmen kita terhadap CRC di tingkat regional ASEAN,” kata Yuliana.
Perwakilan ACWC Indonesia untuk Hak Anak, Yanti Kusumawardhani turut menyoroti peran vital tenaga layanan sosial dalam implementasi RPA CCM.
“Dukungan psikososial, manajemen kasus, dan layanan reintegrasi bagi anak-anak dalam situasi rentan khususnya bagi yang terdampak migrasi sangat krusial untuk dilakukan oleh tenaga layanan sosial. Penguatan tenaga kerja layanan sosial di seluruh ASEAN bukan hanya cita-cita bersama, tetapi menjadi persyaratan fundamental untuk menjamin kualitas dan kesinambungan layanan bagi anak-anak lintas batas,” kata Yanti.
Regional Programme Specialist for Migration dari UNICEF EAPRO, Venera Urbaeva menjelaskan UNICEF memiliki mandat untuk mempromosikan hak-hak anak, termasuk anak dalam konteks migrasi. Melalui kegiatan lokakarya bersama 11 negara anggota ASEAN, UNICEF mendorong penguatan kolaborasi lintas sektor, penguatan kebijakan, serta pengembangan sistem nasional yang lebih mumpuni.
Perwakilan International Social Services (ISS), Damon Martin menekankan bahwa perpindahan dan migrasi anak merupakan salah satu tantangan global paling signifikan. Anak-anak yang berpindah rentan terhadap eksploitasi, bentuk kekerasan, dan risiko lainnya. Mereka berhak untuk dilindungi, merasa aman, didukung, dan diberdayakan, sehingga hak, martabat, dan harapan mereka terjamin.
Lokakarya Regional ASEAN tentang Penguatan Koordinasi Lintas Batas, Perlindungan, dan Perawatan bagi Anak-Anak dalam Konteks Migrasi berlangsung dari tanggal 8-12 Desember 2025. Adapun pembahasan berfokus pada pengembangan rencana kerja lintas batas yang konkret dan berbagi praktik terbaik untuk memastikan hak-hak anak diprioritaskan di setiap tahap siklus migrasi. Harapannya, peserta kegiatan ini dapat mengimplementasikan dan membagikan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh dalam lokakarya ini di negara masing-masing.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 16-12-2025
- Kunjungan : 135
-
Bagikan: