
Kemen PPPA Dorong Penguatan Pengawasan PUG dalam Perencanaan Pembangunan Nasional yang Responsif Gender
Siaran Pers Nomor: B-260/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Depok (20/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong penguatan pengawasan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam perencanaan pembangunan nasional untuk memastikan kebijakan dan program yang disusun mampu memberikan manfaat nyata dan berdampak bagi masyarakat. Bersama Kementerian PPN/Bappenas, penguatan pengawasan ini dilakukan agar implementasi PUG tidak berhenti pada pemenuhan dokumen perencanaan dan penganggaran, tetapi terintegrasi dalam seluruh siklus pembangunan hingga menghasilkan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Pengetahuan dan pemahaman terkait isu gender menjadi fondasi penting agar perspektif gender dapat terintegrasi dalam perencanaan pembangunan nasional. Sebagai mitra strategis Kementerian PPPA sekaligus kementerian/lembaga penggerak pembangunan nasional, Kementerian PPN/Bappenas memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan yang inklusif dan responsif gender. Melalui fungsi perencanaan dan koordinasi, Kementerian PPN/Bappenas perlu memastikan isu gender terintegrasi dalam dokumen perencanaan kementerian/lembaga mitra, mulai dari Rencana Strategis (Renstra), rencana kerja, hingga penganggaran responsif gender. Namun, upaya tersebut tidak berhenti pada tahap perencanaan, melainkan perlu dilanjutkan melalui pemantauan, evaluasi, dan pengawasan agar kebijakan serta program yang disusun benar-benar diimplementasikan, memberikan manfaat dan berdampak pada upaya mengurangi ketimpangan gender,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih pada kegiatan Bimbingan Teknis PUG bagi SDM Perencana Kementerian PPN/Bappenas Batch 2 hari ketiga (19/6).
Amurwani menjelaskan bahwa perencanaan responsif gender telah sejalan dengan Asta Cita Presiden dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, termasuk mendorong kesetaraan gender, serta telah tercermin dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Oleh karena itu, pelaksanaan dan penandaan Anggaran Responsif Gender (ARG) dalam dokumen perencanaan perlu terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan ketepatan sasaran, efektivitas pelaksanaan, serta mendorong perbaikan kebijakan ke depan. Dengan demikian, ARG tidak hanya menjadi bagian dari proses perencanaan anggaran, tetapi dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dalam mendukung terwujudnya pembangunan negara yang responsif gender dan berkeadilan.
“Evaluasi dan pengawasan pembangunan responsif gender menjadi penting karena implementasi PUG bersifat multisektor dan perlu diterapkan dalam berbagai lini pembangunan. Masih terdapat sektor yang belum sepenuhnya memahami pentingnya integrasi perspektif gender, padahal penerapannya dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. Misalnya, pembangunan infrastruktur yang mempertimbangkan kebutuhan perempuan, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, maupun penguatan layanan di bidang kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya. Oleh karena itu, para perencana pembangunan di Kementerian PPN/Bappenas memiliki peran strategis untuk mengawal proses perencanaan hingga pengawasan, sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar mendukung terwujudnya pembangunan yang responsif gender,” kata Amurwani.
Senada dengan itu, Project Management Advisor World Bank, Lenny N. Rosalin menyampaikan bahwa hasil pengawasan PUG diharapkan dapat menjadi dasar dalam mendorong perbaikan kebijakan pembangunan secara berkelanjutan. Upaya penguatan perspektif gender telah tercermin dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang telah mengintegrasikan isu gender secara lebih komprehensif. Integrasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan berbagai tantangan pembangunan di berbagai sektor dapat dijawab melalui kebijakan yang lebih responsif gender.
“Dokumen perencanaan pembangunan nasional telah mencakup berbagai tantangan pembangunan yang berkaitan dengan isu gender. Salah satu upaya yang dikembangkan untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan perempuan adalah melalui Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy Roadmap) 2025–2045. Pekerjaan perawatan yang selama ini banyak dilakukan secara tidak berbayar oleh perempuan perlu mendapatkan pengakuan karena memiliki nilai ekonomi. Apabila beban tersebut dapat dikurangi, perempuan memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pekerjaan produktif, yang pada akhirnya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) serta mendukung pencapaian target RPJPN untuk meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan menjadi 70 persen pada 2045,” kata Lenny.
Perencana Ahli Madya Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, Indah Erniawati menjelaskan bahwa masih banyak sektor pembangunan yang perlu memperkuat pendekatan Pengarusutamaan Gender (PUG). Menurutnya, integrasi perspektif gender dalam berbagai sektor merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi sebagaimana tertuang dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Untuk memperkuat implementasi PUG secara lebih terarah dan berkelanjutan, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan pembangunan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 20-06-2026
- Kunjungan : 131
-
Bagikan: