
Kemen PPPA Kawal Kasus Kekerasan terhadap PRT di Batam, Pastikan Pemenuhan Hak dan Perlindungan bagi Korban
Siaran Pers Nomor: B- 489/SETMEN/HM.02.04/12/2025
Jakarta (5/12) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) berinisial I di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kasus tersebut sebelumnya ramai dibicarakan setelah beredarnya video berdurasi 10 detik di media sosial yang memperlihatkan kondisi korban dengan luka-luka pada tubuhnya.
“Kami mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan PRT. Peristiwa ini kembali mengingatkan kita bahwa isu perlindungan PRT harus menjadi kepentingan bersama, termasuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kemen PPPA akan mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan dan layanan pemulihan yang dibutuhkan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan Kemen PPPA melalui unit terkait terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kepulauan Riau terkait penanganan kasus ini. UPTD PPA Kepulauan Riau telah menjalankan pendampingan awal kepada korban. Kami memastikan bahwa seluruh kebutuhan korban baik medis, psikososial, maupun hukum dapat terpenuhi. Layanan yang tepat dan berkelanjutan penting untuk memastikan korban pulih secara menyeluruh.
“UPTD PPA Kepulauan Riau bersama kepolisian telah melakukan pendampingan Visum et Repertum terhadap korban di RS Elisabeth Kota Batam. UPTD PPA telah melakukan penjangkauan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan korban. Kemen PPPA juga akan mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Satreskrim Polresta Barelang dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Minggu, 22 Juni 2025, kedua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini perkembangannya sudah masuk dalam persidangan dan Kemen PPPA telah menyampaikan surat dukungan kepada Majelis Hakim PN Batam No perkara 891/Pid.Sus/2025/PN.Btm dan telah dilakukan penuntutan oleh JPU dengan tuntutan maksimal 10 tahun penjara sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT Jo Pasal 64 ay (1) KUHP.
Menteri PPPA menambahkan dalam rangka memperluas akses pelaporan, Kemen PPPA terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif. Siapa pun yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor kepada aparat berwajib atau melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 05-12-2025
- Kunjungan : 77
-
Bagikan: