
Kemen PPPA Pastikan Pendampingan dan Perlindungan Anak Penyintas di Kebumen
Siaran Pers Nomor: B-10/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (10/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi turut berduka atas meninggalnya seorang ibu yang mengakhiri hidup bersama anaknya yang berusia 5 tahun di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, anak pertamanya (AAW) yang berusia 7 tahun tidak turut sebagai korban dan menjadi saksi atas peristiwa tersebut.
“Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan melihat peristiwa tersebut menjadi perhatian kami. Kemen PPPA akan memastikan, bahwa anak yang masih hidup mendapatkan perlindungan melalui layanan pemulihan dan pendampingan,” ujar Menteri PPPA.
Dalam penanganan kasus ini, Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat kepolisian, khususnya Polsek Buayan, yang segera melakukan investigasi kronologis kejadian serta memastikan kondisi anak korban yang selamat. Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal.
“Anak merupakan kelompok paling rentan yang wajib dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun penelantaran. Menjadi korban sekaligus saksi peristiwa traumatis berpotensi meningkatkan kerentanan anak, termasuk risiko gangguan kesehatan mental dan fisik di masa mendatang apabila tidak ditangani secara tepat. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama bagi keluarga, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar keamanan dan kesejahteraan anak dapat terjamin,” kata Menteri PPPA.
Sementara itu, adanya dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian. Ayah korban berpotensi dapat dikenakan pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- dan/atau pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tahun tentang KDRT yang mana hukumannya dibahas dalam pasal 49a dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau paling banyak Rp.15.000.000.
“Kami mendorong pendampingan psikologis berkelanjutan bagi anak penyintas guna memulihkan trauma dan mencegah dampak jangka panjang. Anak tersebut telah direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Anak dalam Perlindungan Khusus (APK), sehingga hak atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraannya dapat terpenuhi secara optimal melalui koordinasi lintas sektor,” kata Menteri PPPA.
Selain itu, Menteri PPPA mengatakan pengasuhan sementara bagi anak penyintas akan dilakukan oleh keluarga ibu korban, dengan pengawasan Dinas PPPA, Dinas Sosial, serta Lembaga Perlindungan Anak. Kemen PPPA juga mendorong penguatan peran keluarga, masyarakat, dan layanan seperti PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan SAPA 129 demi mencegah terulangnya kasus serupa.
“Kemen PPPA mendorong peran aktif keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk mengenali serta melaporkan tanda-tanda kekerasan pada anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 10-01-2026
- Kunjungan : 57
-
Bagikan: