
Kemen PPPA Perkuat Sinergi dengan Komisi VIII DPR RI dalam Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran 2026
Siaran Pers Nomor: B-032/SETMEN/HM.02.04/1/2026
Jakarta (27/1) — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membahas pelaksanaan program kerja dan anggaran tahun 2026 serta isu-isu aktual. Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan pertemuan ini menjadi momentum awal di tahun 2026 untuk memperkuat sinergi dan dukungan kebijakan dalam pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak serta perlindungan perempuan dan anak, termasuk penguatan layanan, dan pelaksanaan program prioritas nasional.
“Sepanjang tahun 2025, Kemen PPPA telah mencatat berbagai capaian strategis dalam rangka menjawab berbagai tantangan yang dihadapi oleh perempuan dan anak. Diantaranya, menyelesaikan peraturan turunan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penetapan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 409 kabupaten/kota. Capaian ini menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan program dan anggaran tahun 2026 agar semakin berdampak bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA (26/1).
Kemen PPPA juga berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan program prioritas Pemerintah dan direktif Presiden, khususnya Sekolah Rakyat (SR), Cek Kesehatan Gratis (CKG), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Dalam rangka mendukung kinerja pembangunan PPPA, Kemen PPPA telah menyusun Rencana Strategis Kemen PPPA Tahun 2025-2029 dan menetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2025, dengan 4 (empat) sasaran strategis yang diarahkan untuk penguatan pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. Mulai dari meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang, serta mengurangi angka kekerasan; meningkatkan pemenuhan hak universal, resiliensi dan perlindungan anak; menguatkan tata kelola dan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak dalam proses pembangunan; serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang andal,” jelas Menteri PPPA.
Dalam Raker, Menteri PPPA juga menyampaikan bahwa Pemerintah kembali menggelontorkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) sebesar 132 miliar. Dana tersebut diberikan langsung kepada 305 daerah penerima yang akan digunakan untuk membantu kewenangan daerah dalam menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak; meningkatkan cakupan serta kualitas layanan; serta meningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA, baik sumber daya manusia layanan maupun pendataan.
Sebagai upaya mendukung pencapaian kinerja dalam RPJMN, dukungan pada prioritas Presiden dan respon bencana Sumatera, Kemen PPPA mempertimbangkan untuk mengajukan revisi Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 pada akhir Januari 2026 kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan. Merespon hal tersebut, Komisi VIII DPR RI mendukung Kemen PPPA untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil DKI Jakarta III, Sigit Purnomo (Pasha), mendorong Kemen PPPA agar penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya berfokus pada upaya di hilir, tetapi juga diperkuat melalui langkah-langkah pencegahan di hulu. Upaya preventif tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pemberdayaan ekonomi perempuan agar perempuan dapat mandiri secara finansial.
“Kami perlu orang-orang yang bisa menjelaskan secara teknis terkait pemberdayaan perempuan, khususnya pada laki-laki. Terkait kebutuhan anggaran dari DPR akan membantu mensosialisasikan, misalnya saat masa reses DPR, kami bersama tim dari Kemen PPPA bisa turun ke lapangan, sehingga program Kemen PPPA bisa melengkapi program kami,” kata Pasha.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jawa Barat X, Surahman Hidayat turut menyoroti program kerja yang mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Mulai dari pemenuhan gizi, dan pengasuhan keluarga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
“Kami dari Komisi VIII mendukung Kemen PPPA agar dapat berkinerja dengan maksimal dengan anggaran yang optimal. Kita perlu berkolaborasi dan memberikan pemahaman kepada semua pihak bahwa permasalahan perempuan dan anak ini penting. Kita memiliki visi besar menuju Indonesia Emas 2045, kalau kita mau mewujudkan keadaan 20 tahun yang akan datang maka harus dilihat usahanya dari 20 tahun sebelumnya. Kita melihat dari laporan Kemen PPPA mayoritas kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan terdekat atau keluarga. Oleh karena itu intervensi terhadap pengasuhan sangat penting, tidak hanya ibu dan anak, tetapi termasuk ayah sebagai kepala keluarga, melalui penguatan peran ayah agar bisa bertanggung jawab untuk melindungi istri dan anak,” kata Surahman.
Surahman juga mengapresiasi peran Kemen PPPA dalam mengawal program prioritas nasional MBG khususnya agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi 1.000 hari pertama kehidupan anak, ibu hamil dan ibu menyusui.
Pertemuan ini ditutup dengan hasil rekomendasi bahwa Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan Menteri PPPA, mendukung KemenPPPA untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan terkait rencana perubahan Rencana Kerja (Renja) 2026.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 27-01-2026
- Kunjungan : 270
-
Bagikan: