
Menteri PPPA Kawal Kasus TPPO Modus Perdagangan Bayi di Medan
Siaran Pers Nomor: B-23/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Jakarta (21/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi yang terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak, khususnya hak untuk hidup, diasuh, dan mendapatkan perlindungan.
“Kami turut prihatin atas terjadinya TPPO dengan modus penjualan bayi ini. Saat ini, perkara masih dalam tahap pengembangan oleh kepolisian, termasuk penelusuran keberadaan bayi yang diduga menjadi korban. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan dugaan kasus tersebut, serta langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan. Setiap modus jual beli bayi merupakan kejahatan serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk alasan ekonomi. Anak tidak boleh dijadikan objek transaksi dan negara hadir untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama,” ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan hasil koordinasi Kemen PPPA dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan, terungkap bayi ditawarkan untuk diadopsi dengan imbalan sejumlah uang yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Modus penjualan bayi ini diketahui telah dilakukan sejak sebelum bayi dilahirkan. Prosesnya melibatkan beberapa pihak, mulai dari orang tua, perantara, hingga tenaga kesehatan.
Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Medan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menyiapkan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan yang aman dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila bayi berhasil ditemukan.
“UPTD PPA Kota Medan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila dari hasil pengembangan kasus ditemukan keberadaan anak atau bayi yang telah dijual. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pengasuhan dan perlindungan bayi tersebut,” kata Menteri PPPA.
Atas perbuatannya, para terlapor dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp120 juta hingga Rp600 juta. Karena tindak pidana tersebut dilakukan terhadap anak, maka sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga.
Selain pasal tersebut, terlapor juga dapat dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan dan perdagangan anak, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 berupa penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Menteri PPPA menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal penanganan kasus ini secara menyeluruh serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik perdagangan anak dalam bentuk apa pun di Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan tindak kekerasan serta perdagangan perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-01-2026
- Kunjungan : 259
-
Bagikan: