
Menteri PPPA Kecam Keras Kasus Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Perempuan di Makassar
Siaran Pers Nomor: B- 06/SETMEN/HM.02.04/1/2026
Jakarta (8/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam keras kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan asal Makassar yang diduga dilakukan oleh majikannya, disertai tindakan perekaman oleh istri pelaku. Menteri PPPA menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius, tidak manusiawi, dan melanggar hak asasi serta martabat perempuan. Kasus tersebut juga mencerminkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban, di mana posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi sangat rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
“Kekerasan seksual dalam bentuk apa pun merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, terlebih disertai dengan perekaman yang semakin memperberat dampak psikologis korban. Dalam kasus ini, kita memahami bahwa posisi korban sebagai pekerja menempatkannya dalam kondisi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA melanjutkan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan kejahatan serius yang harus ditangani secara tegas, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Negara hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Perlindungan korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan, terlebih terjadi kepada perempuan yang merupakan pihak rentan. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban akan berjalan optimal. Mulai dari penanganan darurat, pendampingan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, hingga perlindungan korban dari ancaman dan tekanan lanjutan,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa berdasarkan hasil koordinasi antara Kemen PPPA dengan UPTD PPA Kota Makassar, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA Kota Makassar pada 3 Januari 2026. Selanjutnya, telah dilakukan asesmen untuk memastikan kronologis dan pemetaan layanan yang sesuai dengan kebutuhan korban.
“Kemen PPPA mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga layanan, untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Langkah ini bertujuan memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” kata Menteri PPPA.
Kepada masyarakat, Menteri PPPA turut mengimbau agar tidak menyebarluaskan konten kekerasan seksual dan menghormati privasi korban. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kekerasan melalui SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 dinilai sangat penting untuk mempercepat penanganan dan perlindungan korban.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-08-2026
- Kunjungan : 107
-
Bagikan: