
Menteri PPPA: Perlindungan Anak Harus Menjadi Proritas Utama dalam Penanganan Sengketa Lahan Padang Halaban
Siaran Pers Nomor:B-042/SETMEN/HM.02.04/1/2026
Jakarta (30/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian sengketa lahan yang berujung penggusuran rumah dan lahan di Desa Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Menteri PPPA menegaskan peristiwa ini mengakibatkan dampak serius terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa sengketa lahan di Padang Halaban yang berdampak pada penggusuran rumah dan lahan pertanian warga, yang sayangnya memperlihatkan kehadiran alat berat di sekitar pemukiman dan petugas keamanan yang tidak berhasil memberikan rasa aman, khususnya pada anak. Anak – anak adalah kelompok yang paling rentan dan terdampak atas peristiwa yang terjadi. Hilangnya rumah dan lahan pertanian keluarga telah mengganggu hak anak atas tempat tinggal yang layak dan aman, sekaligus menghilangkan lingkungan tumbuh kembang mereka. Situasi ini menimbulkan rasa takut, ketidakpastian, dan tekanan psikososial yang berdampak panjang terhadap perkembangan fisik, mental, dan emosional mereka," ungkap Menteri PPPA.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara, penggusuran diketahui terjadi antara kelompok tani setempat dan perusahaan pemegang hak guna lahan, dari hasil koordinasi tersebut hingga saat ini tidak ditemukan adanya kekerasan langsung terhadap anak, anak-anak masih berada dalam pengasuhan keluarga, dan kegiatan pendidikan tetap berlangsung. Namun demikian, Kemen PPPA menegaskan bahwa pemantauan dan kesiapsiagaan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi anak tetap aman dan terlindungi, terutama apabila situasi konflik berlanjut.
“Dalam perspektif perlindungan anak, sengketa lahan yang berujung pada penggusuran warga merupakan bentuk konflik sosial yang menuntut kehadiran negara secara lebih utuh. Kemen PPPA terus berupaya mengintegrasikan kebijakan perlindungan anak dalam penanganan konflik sosial bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah,” tambah Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap penanganan konflik sosial dapat menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa sesuai mandat Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial. Penanganan situasi ini harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus anak, termasuk hunian pengganti yang layak, layanan dukungan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta pencegahan kekerasan terhadap anak
“Setiap tindakan di lapangan harus menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap konflik dapat diselesaikan melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan tanpa mengabaikan dampak psikologis yang dialami anak-anak. Keberhasilan penyelesaian konflik ini tidak hanya diukur dari kepastian hukum atas tanah, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi hak, keselamatan, dan masa depan anak-anak yang terdampak,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp. & Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 30-01-2026
- Kunjungan : 204
-
Bagikan: