• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • MOU ANTARA KEMENTERIAN PP DAN PA DENGAN 9 (SEMBILAN) PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER MELALUI PENGUATAN AKA...

MOU ANTARA KEMENTERIAN PP DAN PA DENGAN 9 (SEMBILAN) PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER MELALUI PENGUATAN AKADEMIK

KEMENTERIAN

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

 

     PRESS RELEASE

 

MOU ANTARA KEMENTERIAN PP DAN PA DENGAN 9 (SEMBILAN) PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM TENTANG PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER

MELALUI PENGUATAN AKADEMIK

 

  Siaran Pers Nomor: 55 /Humas KPP-PA/6/2016

 

Jakarta (2/6) – Menteri PP dan PA, Yohana Yembise memberikan apresiasi yang tinggi kepada 9 (sembilan) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang telah memiliki perhatian dan komitmen yang  tinggi terhadap upaya  perlindungan perempuan dan anak  serta pencapaian kesetaraan gender yang diwujudkan dalam penandatanganan kesepahaman bersama dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender melalui Penguatan Akademik.

 

“Pengarusutamaan gender ini merupakan strategi yang digunakan dan sekaligus sebagai upaya preventif agar tercipta kesetaraan antara laki-laki dan perempuan melalui proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi  pembangunan nasional. Dengan strategi ini diharapkan akan terjadi percepatan peningkatan partisipasi dan kedudukan perempuan karena setiap tahap proses pembangunan dilakukan dengan cara pandang (perspektif) gender dengan disertai adanya kesadaran bahwa ada perbedaan kapasitas, potensi, aspirasi, kepentingan, dan kebutuhan antara perempuan dan laki-laki di semua sektor pembangunan dan di berbagai dimensi kehidupan,” ujar Menteri Yohana usai penandatanganan kesepahaman bersama dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender melalui Penguatan Akademik di Kementerian PP dan PA, Jakarta (2/6).

 

Perguruan tinggi sesuai dengan peran dan tugasnya yaitu melakukan pengembangan ilmu dan riset, melakukan proses belajar mengajar serta pengabdian masyarakat. Peran tersebut akan menghasilkan ilmu pengetahuan, para lulusan yang mempunyai tingkat akademis, dan menjadi pusat rujukan ilmu pengetahuan untuk berbagai fenomena sosial dan kebudayaan. Melalui peran dan tugas inilah diharapkan Perguruan Tinggi dapat membantu membangun dan meningkatkan pemahaman tentang kesetaraan gender yang lengkap, yang akan berdampak pada pengetahuan, sikap, dan perilaku mahasiswa.

 

Lebih jauh Menteri Yohana menjelaskan pada pemerintahan Kabinet Kerja (Pemerintahan Joko Widodo) memiliki 9 (sembilan) agenda prioritas nasional (nawa cita) yang salah satunya adalah kewajiban pemerintah dalam  melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara, dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia. "Dengan demikian, upaya kita pada hari ini menjadi sangat relevan dalam mendukung pencapaian agenda tersebut. Hal ini juga sejalan dengan Kementerian PP dan PA yang  pada Tahun Anggaran 2016 menetapkan 3 (tiga) program prioritas yang disebut dengan Three end (3 end) yang meliputi : Akhiri kekerasan kepada perempuan dan anak; Akhiri perdagangan perempuan; dan Akhiri ketidak-adilan akses ekonomi terhadap perempuan," tambah Menteri Yohana.

 

Forum tersebut juga  mengampanyekan gerakan "HeforShe" sebagai upaya memperluas komitmen laki-laki yang memberikan rasa aman dan nyaman kepada perempuan sehingga memperoleh akses kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kementerian PP dan PA  memiliki  fungsi  koordinatif dan menjadi strategi penting  dalam kampanye global “HeforShe”. Hal ini dilakukan melalui beberapa upaya antara lain : Mendorong pencapaian minimal 30% keterwakilan perempuan di parlemen dan peningkatan keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan; Mendorong upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu, dan peningkatan akses pelayanan vital kesehatan reproduksi; pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

 

 “Semoga penandatanganan kesepakatan bersama ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat, terutama ke arah masyarakat yang lebih toleran, anti diskriminasi dan anti kekerasan sehingga membantu pencapaian kesetaraan gender masyarakat Indonesia,” tutup Menteri Yohana.

 

            HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 02-06-2016
  • Kunjungan : 3380
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240332
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79829
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72916

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
78
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
150
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
412

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna