
Pemerintah Teken SKB 9 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Penanganan Kesehatan Jiwa Anak
Siaran Pers Nomor: B-091/SETMEN/HM.02.04/03/2026
Jakarta (06/03) – Pemerintah mengambil langkah tegas dalam menangani krisis kesehatan jiwa anak di Indonesia. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, bersama delapan pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak.
“Hari ini kita telah menandatangani dan menyepakati SKB tentang Kesehatan Jiwa Anak. Ini adalah momen penting karena isu tekait kesehatan jiwa anak tidak bisa ditangani oleh satu kementerian saja. Sembilan K/L ini telah berbagi peran untuk memperkuat penanganan kesehatan jiwa anak secara bersama,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Kamis (05/30).
Menteri PPPA menjelaskan pihaknya telah melakukan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, yang salah satu poin utamanya menyoroti masalah kesehatan jiwa. Berdasarkan survei tersebut, ditemukan fakta 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan jiwa. Dari angka tersebut, sebanyak 62,19 persen di antaranya juga mengalami kekerasan, baik secara fisik, emosional, maupun seksual, dalam 12 bulan terakhir.
SNPHAR Tahun 2024 juga menggambarkan 9 dari 100 anak laki-laki dan perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan fisik atau lebih dalam 12 bulan terakhir. Sementara 30 dari 100 anak laki-laki dan perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan emosional atau lebih dalam 12 bulan terakhir dan 4 dari 100 anak laki-laki atau perempuan usia 13-17 tahun mengalami salah satu bentuk kekerasan seksual atau lebih dalam 12 bulan terakhir.
“Survei ini menunjukkan ketika seorang anak pernah mengalami kekerasan, baik kekerasan seksual, emosional, maupun fisik, hal tersebut berkontribusi besar terhadap munculnya masalah kesehatan jiwa pada anak,” kata Menteri PPPA.
Dalam isu kesehatan jiwa, Kemen PPPA akan akan memperkuat empat peranan strategis, yaitu mengoptimalkan Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai ruang aman bagi anak, mengintegrasikan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, meningkatkan kapasitas anak melalui Forum Anak, serta memberikan pelatihan kepada anak, remaja, orang tua, dan tenaga layanan terkait perlindungan anak, termasuk di ruang digital.
“Terdapat dua hal penting terkait optimalisasi RBI sebagai ruang yang aman bagi anak, yaitu penguatan pengasuhan, termasuk peningkatan pemahaman mengenai penghargaan terhadap pandangan anak dan pemanfaatan waktu luang anak yang berkualitas melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Selain itu, juga optimalisasi sarana, prasarana, dan program pemanfaatan waktu luang untuk anak secara berkualitas, seperti taman baca, taman bermain, rumah ibadah, sarana olahraga, dan sarana lain bagi relawan SAPA dan perangkat desa,” ujar Menteri PPPA.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno menyebutkan terdapat faktor risiko terkait isu kesehatan jiwa anak. Menurut Menko PMK, faktor risiko tersebut bersifat multisektor sehingga tidak dapat ditangani oleh satu K/L. “Jadi, tindak lanjut untuk menurunkan risiko itu juga menjadi multisektor. Kita tidak bisa menangani sendiri karena melibatkan banyak sektor terkait. Oleh karena itu, kita perlu penguatan koordinasi melalui SKB,” imbuh Menko PMK.
Lebih lanjut, Menko PMK menjelaskan enam fokus kerja lintas sektor, yaitu promosi, edukasi, dan literasi; pencegahan dan deteksi dini; penguatan sistem dan lingkungan; layanan, penanganan, dan rujukan; tata kelola dan koordinasi; serta penguatan data dan keamanan informasi.
“Selain SKB tentu saja kita harus mengawal tindak lanjutnya. Kita harus memastikan kebijakan kita komprehensif dan diimplementasikan, baik itu promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Selain itu, kita juga memastikan kebijakan tersebut diimplementasikan secara terintegrasi melalui program bersama sembilan K/L yang termasuk di dalam SKB ini,” tutur Menko PMK.
Dari sisi kesehatan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan konflik keluarga menjadi salah satu faktor utama yang memicu masalah kesehatan jiwa pada anak. Berdasarkan data healing119.id dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat empat faktor utama pemicu keinginan anak mengakhiri hidup, yaitu konflik keluarga (24–46 persen), masalah psikologis (8–26 persen), perundungan (14–18 persen), serta tekanan akademik (7–16 persen).
Selain itu, data Cek Kesehatan Gratis (CKG) menunjukkan gejala depresi dan kecemasan pada anak dan remaja sekitar lima kali lebih tinggi dibandingkan kelompok dewasa dan lansia. Skrining pada anak usia 7–17 tahun menunjukkan 4,8 persen mengalami gejala depresi dan 4,4 persen mengalami gejala kecemasan.
Dalam upaya promotif, Menteri Kesehatan menggarisbawahi mengenai pentingnya pengasuhan positif dan edukasi Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP). “Kementerian Kesehatan akan mulai memberikan pendidikan P3LP. Kalau luka fisik, kita sudah tahu, misalnya kalau sobek menggunakan obat merah, dan lain sebagainya. Jadi, kita memberikan pengajaran juga P3K untuk luka psikologis, bukan luka fisik, istilahnya P3LP,” tutur Menteri Kesehatan.
Dari sisi preventif, pemerintah akan terus melaksanakan skrining kesehatan jiwa. Selain itu, pemerintah juga membangun saluran-saluran komunikasi melalui healing119.id. “Dari sisi kuratif dan rehabilitatif, Kementerian Kesehatan mulai tahun ini akan menugaskan tenaga kesehatan jiwa di semua fasilitas kesehatan, yaitu puskesmas dan rumah sakit,” pungkas Menteri Kesehatan.
Selain Menteri PPPA, SKB tentang Kesehatan Jiwa Anak juga ditandangani oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Wihaji; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Sosial, Saifullah Yusuf; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Listyo Sigit.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 06-03-2026
- Kunjungan : 153
-
Bagikan: