
PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMENUHAN HAK ANAK DALAM WUJUD KESEPAKATAN BERSAMA

Kesepakatan bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Kementerian Agama tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak di bidang keagamaan
(Foto dan Teks: Asep Kosasih)
Senin (24/01), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menandatangani kesepakatan bersama dengan Kementerian Agama tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak di bidang keagamaan.
Pada kesempatan ini, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar memberikan penjelasan bahwa sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, bukan hanya tanggung jawab dari satu kementerian saja, namun diperlukan sinergitas, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Sebagai contoh, "Di tempat-tempat ibadah seperti masjid, untuk perempuan agar tidak ditempatkan di lantai atas, hal ini akan membuat wanita hamil, anak-anak dan lansia kesulitan untuk beribadah".ujar Linda.
Dukungan positif dari Menteri Agama, Suryadharma Ali pun diucapkan pada sambutannya di acara Kesepakatan Bersama yang diadakan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Senin sore. "Program-program yang berbasis keagamaan perlu diarahkan untuk menjembatani faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesenjangan gender dan pengabaian hak anak di bidang keagamaan" katanya.
Harapan kedepan, dapat diupayakan data terpilah untuk mengetahui kondisi dan posisi perempuan dan laki-laki dan berbagai masalah yang dapat diketahui apakah ada atau tidaknya kesenjangan gender. Sehingga dapat menyelesaikan semua persoalan yang terkait dengan bidang keagamaan. (Hasaumi Mayaranti / Humas)
Pada kesempatan ini, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar memberikan penjelasan bahwa sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, bukan hanya tanggung jawab dari satu kementerian saja, namun diperlukan sinergitas, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya. Sebagai contoh, "Di tempat-tempat ibadah seperti masjid, untuk perempuan agar tidak ditempatkan di lantai atas, hal ini akan membuat wanita hamil, anak-anak dan lansia kesulitan untuk beribadah".ujar Linda.
Dukungan positif dari Menteri Agama, Suryadharma Ali pun diucapkan pada sambutannya di acara Kesepakatan Bersama yang diadakan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Senin sore. "Program-program yang berbasis keagamaan perlu diarahkan untuk menjembatani faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kesenjangan gender dan pengabaian hak anak di bidang keagamaan" katanya.
Harapan kedepan, dapat diupayakan data terpilah untuk mengetahui kondisi dan posisi perempuan dan laki-laki dan berbagai masalah yang dapat diketahui apakah ada atau tidaknya kesenjangan gender. Sehingga dapat menyelesaikan semua persoalan yang terkait dengan bidang keagamaan. (Hasaumi Mayaranti / Humas)
- 23-02-2016
- Kunjungan : 3537
-
Bagikan: