• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Perempuan Pengusaha Disiplin Dalam Pengembalian Kredit

Perempuan Pengusaha Disiplin Dalam Pengembalian Kredit

Perempuan bukanlah beban atau hambatan dalam pembangunan, melainkan justru menjadi salah satu potensi dan asset dalam pembangunan. Bahkan dari 46 juta usaha mikro, kecil dan menengah, diketahui bahwa 60% pengelolanya dilaukan oleh kaum perempuan. Dengan jumlah yang cukup banyak ini, peran perempuan pengusaha menjadi cukup besar bagi ketahanan ekonomi, karena mampu menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa dengan harga murah serta mengatasi masalah kemiskinan. Dalam menjalankan usahanya, perempuan pengusaha mengelola usahanya dengan hati-hati. Dengan begitu, usaha yang dijalankan perempuan berpotensi lebih besar dalam disiplin pengembalian kredit. Bahkan tingkat pengembalian kredit dari usaha perempuan hamper mencapai 100%. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Hatta, pada peringatan Hari Koperasi Nasional ke-61 di Sekayu, Musi Banyuasin.


Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa untuk mengantisipasi dampak globalisasi, pemahaman para perempuan pengusaha terhadap manfaat teknologi informasi (IT) harus ditingkatkan. Hal ini dianggap penting guna mengimbangi perubahan-perubahan yang berpotensi terjadi. Untuk mendukungkegiatan ini, pelatihan-pelatihan kepada perempuan agar dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan melakukan kerjasama dengan Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Departemen Komunikasi dan Informatika, serta Departemen Perindustrian.

Keikutsertaan perempuan dalam usaha ekonomi sepenuhnya didukung oleh undang-undang. Perlindungan hukum terhadap ekonomi perempuan antara lain ratifikasi CEDAW dengan II No. 7/1978 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No. 11/2005 tentang Pengesahan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, serta UU No 12/2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tetnang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Sebagai salah satu anggota satgas Tim Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI telah menetapkan Kebijakan Program Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan (PPEP) sebaga upaya mensinergikan program dan kegiatan dari instansi terkait dan memanfaatkan potnsi yang ada pada stakeholders untuk meningkatkan pemenuhan hak ekonomi perempuan.

Sedangkan kegiatan KPP yang mendukung Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan antara lain melalui Revitalisasi Program Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluagra Sehat Sejahtera (P2WKSS) dan Model Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju Mandiri). Kebijakan ini dilaksanakan karena 3 (tiga) alasan, yaitu sebagai pemenuhan hak ekonomi perempuan, kontribusi perempuan terhadap peningkatan pendapatan keluarga semakin diperlukan , serta peluang untuk pengembangan potensi produktivitas ekonomi perempuan Indonesia yang masih terbatas.

  • 23-02-2016
  • Kunjungan : 2863
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
230566
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77945
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
69712

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA Pastikan Pemerintah Kawal Kasus Dugaa...
07-12-2025
72
Wamen PPPA : Platform Digital Sangat Efektif untu...
06-12-2025
131
Menteri PPPA Resmikan Peluncuran Raung Bersama Ind...
05-12-2025
202

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna