
Peringatan Hari Ibu ke-97, Kemen PPPA Bangun Ruang Aman bagi Perempuan Pekerja
Siaran Pers Nomor: B-501/SETMEN/HM.02.04/12/2025
Jakarta (11/12) – Dalam rangka Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai langkah nyata untuk melindungi perempuan pekerja, baik dari sisi hukum maupun psikologis. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO, Prijadi Santoso mengatakan RP3 diluncurkan sebagai layanan terdekat bagi pekerja perempuan untuk mendapatkan pencegahan, pengaduan, dan pendampingan atas kasus kekerasan di tempat kerja.
“RP3 tidak harus berbentuk bangunan fisik, tetapi ke depan juga akan dikembangkan dalam bentuk layanan digital agar lebih mudah dijangkau pekerja perempuan. Seperti layanan kesehatan, korban tidak harus langsung ke rumah sakit besar. Yang penting ada akses pertama yang cepat, aman, dan dekat. Itulah prinsip RP3. Selain menerima pengaduan, RP3 mengedepankan pencegahan dan pendampingan. Petugasnya wajib berkompeten agar tidak menyalahkan korban dan mampu memberikan layanan berperspektif korban. Perlindungan tidak berhenti pada penanganan kasus saja, tetapi juga memastikan korban tetap aman bekerja,” ujar Prijadi, pada Rabu (10/12).
Prijadi mengatakan kekerasan terhadap perempuan pekerja masih menjadi masalah serius dan sering kali tidak terungkap. Banyak kasus yang tidak dilaporkan karena adanya relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja, serta stigma terhadap korban di lingkungan kerja.
“Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024, sebanyak 25,6 persen perempuan yang bekerja mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual. Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) juga mencatat 1.308 perempuan dewasa menjadi korban kekerasan di tempat kerja selama periode 2020–2024,” kata Prijadi.
Prijadi menjelaskan peluncuran RP3 sekaligus menjadi momentum untuk kembali menggaungkan kebijakan sensitif gender, yang sejak terbitnya Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023 terus disosialisasikan. Ia menegaskan pemahaman gender masih sering disalahartikan.
“Tantangan terbesar yang kita hadapi adalah masih kuatnya budaya patriarki, yang membuat posisi perempuan sering kali lebih rendah di dunia kerja. Ketimpangan ini terlihat jelas dari rasio partisipasi angkatan kerja yang sejak 2005 masih berada di kisaran 55 berbanding 85. Padahal, jika perempuan mendapat peluang yang sama, ekonomi nasional akan tumbuh jauh lebih cepat. Minimnya perlindungan reproduksi, diskriminasi upah, hingga terbatasnya kesempatan karier juga masih menjadi masalah. Karena itu, isu perempuan tidak boleh hanya dibebankan kepada perempuan. Kelompok rentan harus diperjuangkan oleh mereka yang lebih kuat—seperti halnya isu disabilitas, yang tidak hanya diperjuangkan oleh penyandang disabilitas. Prinsip yang sama berlaku bagi perempuan,” ujar Prijadi.
Untuk memperkuat layanan, pemerintah telah mengembangkan UPTD PPA yang diperkuat melalui amanat UU TPKS serta peraturan turunannya. RP3 dihadirkan sebagai jembatan antara perusahaan dan layanan pemerintah. Dalam mekanismenya, kasus ringan ditangani langsung di RP3, sementara kasus risiko sedang hingga berat harus dirujuk ke UPTD PPA untuk penanganan komprehensif. Dalam kasus tertentu seperti pelaku berkuasa atau kasus viral berskala nasional, pusat akan memberikan atensi khusus.
Sementara itu, Vice President PT Evoluzione Tyres, Sigit Wibisono menyampaikan RP3 memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja perempuan, terutama karena lokasi perusahaan berada di luar kawasan industri dan banyak perempuan rentan mengalami diskriminasi maupun kekerasan. RP3 dirancang selaras dengan nilai inti perusahaan teamwork, integrity, responsibility, dan excellence, serta prinsip keadilan dan kepatuhan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang kesetaraan gender.
“Melalui RP3, perusahaan menyediakan ruang pengaduan yang aman dan rahasia, fasilitas pendukung seperti pemindahan otomatis pekerja hamil ke posisi non-shift, sistem antar-jemput 24 jam, edukasi rutin bagi pekerja laki-laki, serta berbagai program promotif, preventif, dan responsif. Implementasi RP3 terbukti meningkatkan kepuasan karyawan, menurunkan turnover, dan memperkuat keberlanjutan perusahaan, menjadikannya model praktik baik bagi industri lain,” ujar Sigit.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 11-12-2025
- Kunjungan : 102
-
Bagikan: