
Press Release: Berikan Ruang dan Aksesibilitas Perempuan dalam Momen Pilkada Serentak 2015
PRESS RELEASE
Menteri PPPA : Berikan Ruang dan Aksesibilitas Perempuan dalam Momen Pilkada Serentak 2015
Siaran Pers Nomor: 43/Humas KemenPPPA/06/2015

Menteri PP-PA, Yohana Yembise saat memberikan keterangan di depan pers terkait keterwakilan perempuan di bidang politik dan pengambilan keputusan didampingi oleh Sekretaris Kementerian, Wahyu Hartomo, Deputi Bidang PUG Bidang Politik, Sosial dan Hukum, Heru Kasidi dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Ratna Susianawati
Jakarta (8/6) - Praktik demokrasi selama kurun waktu 17 tahun ke belakang di satu sisi telah mencapai kemajuan yang berarti seiring dengan semakin terbukanya kebebasan sipil untuk berpendapat. Namun, praktik demokrasi di Indonesia di sisi lain masih mengalami defisit karena belum memberikan keseimbangan peran gender dalam pengambilan keputusan politik yang strategis di pusat dan di daerah. Hal tersebut tercermin dalam Indeks Demokrasi tahun 2012 yang baru mencapai angka 62,63, dengan rincian variable kebebasan sipil yang bernilai 77.94; variable lembaga demokrasi dengan nilai 69,28 dan variable hak-hak politik dengan nilai 46,33.
“Dari ketiga variabel tersebut dapat kita lihat bahwa indeks hak-hak politik masih bernilai merah. Sebab salah satu variabel yang diukur dari hak-hak politik adalah jumlah keterwakilan perempuan dalam pengambilan keputusan di eksekutif dan legislatif daerah,”ungkap Menteri PPPA, Yohana Yembise, dalam Konferensi Pers mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2015, di Kantor KemenPPPA, Jakarta, Senin (8/6).
Hasil Pemilu legislatif tahun 2014 memperlihatkan bahwa prosentase perempuan yang duduk di lembaga legislatif pusat yakni: DPR RI: 17, 32%; DPD RI: 25,76%, perempuan di lembaga legislatif daerah: DPRD Provinsi: 16,15%, dan DPRD Kabupaten/Kota: 14%. Disamping itu, masih terdapat 8% dari 510 (41 kab/kota) tidak memiliki keterwakilan perempuan di DPRD, 11 provinsi tidak memiliki wakil perempuan di DPD dan 7 provinsi tidak memiliki wakil perempuan di DPR. Adapun perempuan yang duduk di lembaga eksekutif yakni: posisi menteri: 23,5%; Gubernur: 0% dan wakil gubernur: 1 orang di Papua Barat; Perempuan menjadi Bupati/Walikota termasuk para wakilnya adalah 6,7% (36 orang) dari 510 Kabupaten/Kota. Perempuan duduk di Direksi : 6,15% dari 650 direksi di BUMN.
“Kesenjangan gender dalam bidang politik dan pengambilan keputusan tersebut selain berpotensi menghambat kemajuan perempuan, juga berpotensi memperlambat penyelesaian masalah-masalah pembangunan kualitas sumber daya manusia. Hingga kini Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) masih tinggi, begitu juga HIV/AIDS yang terus meningkat,”sambung Yohana. Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan peran perempuan di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, Kementerian PP-PA meminta kepada para penentu kebijakan untuk memberikan ruang kebijakan afirmasi kepada perempuan untuk dapat menduduki jabatan-jabatan strategis di lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif, dengan tetap memperhatikan kualitas dan persyaratan yang ditentukan. Khususnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir tahun 2015, KemenPPPA mengharapkan pimpinan partai politik dapat memberikan ruang bagi perempuan agar bisa berpartisipasi secara aktif dengan mencalonkan perempuan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Kami menyadari bahwa dalam UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, belum memberikan ruang satu ayat pun yang menyinggung kebijakan afirmasi kepada perempuan dalam pencalonan kepala daerah. Untuk itu kami amat menghimbau komitmen partai politik untuk mendorong, meningkatkan, dan memperluas aksesibilitas perempuan dalam politik dan pengambilan keputusan di pusat dan di daerah,”tegas Yohana. Yohana yakin dengan semakin banyaknya jumlah perempuan menjadi calon kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dapat mendorong percepatan pembangunan demokrasi yang partisipatif secara inklusif dan juga berdampak positif untuk mendukung UN Womens dalam pencanangan tentang Planet 50:50 by 2030 Step It Up for Gender Equality.
“Terakhir, saya meminta kepada perempuan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak melakukan money politics, karena berdampak pada moral hazard yang merusak sendi-sendi demokrasi yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,”pesan Yohana di akhir sambutannya.
Telp.& Fax (021) 3448510, e-mail : humas.kpppa@gmail.com
- 22-02-2016
- Kunjungan : 2719
-
Bagikan: