• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • PRESS RELEASE : Menteri Yohana Mengunjungi Keluarga YY di Bengkulu

PRESS RELEASE : Menteri Yohana Mengunjungi Keluarga YY di Bengkulu

 

 
   

 

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

     REPUBLIK INDONESIA

 

PRESS RELEASE

Menteri Yohana Kunjungi Keluarga YY di Bengkulu

Siaran Pers Nomor: 41/Humas KPP-PA/05/2016

 

Rejang Lebong, Bengkulu (5/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise memberikan perhatian khusus atas kejadian yang dialami korban remaja putri, YY (14). Pelajar SMP itu menjadi korban kekerasan seksual hingga meninggal dunia. Tidak hanya mengecam dan meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang setimpal kepada 14 pelaku, hari ini Menteri Yohana pun menyambangi keluarga YY yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (5/5).

Dalam kunjungannya ke Kabupaten Rejang Lebong, Menteri Yohana didampingi Gubernur Bengkulu sempat berdialog dengan keluarga korban, pemerintah daerah, dan tokoh-tokoh di desa Kasien Kasubun dan mendatangi Polres Rejang Lebong untuk mendengar langsung pemaparan Kapolres Rejang Lebong terkait perkembangan tindak lanjut kasus YY. Selain itu, Menteri Yohana juga bertemu langsung dengan orang tua pelaku. Menteri Yohana mengatakan bahwa hal tersebut bisa terjadi karena ada pembiaran dari orang tua. “Orang tua juga bisa mendapatkan hukuman berdasarkan UU Perlindungan Anak karena membiarkan anaknya terlibat dalam kegiatan yang merugikan orang lain. Seharusnya para orang tua dan masyarakat sekitar, seperti kepala desa mempunyai peran dan tanggung jawab besar untuk mengawasi dan menjaga lingkungannya agar tetap aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri Yohana.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C UU 35/2014 berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/penganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014, yaitu  (1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah), (2)  Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (3)  Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan (4)  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

             Mengakhiri kunjungannya ke keluarga YY, Menteri Yohana juga sempat melakukan pertemuan langsung dengan para pelaku dan menegur atas perbuatan yang telah mereka lakukan. Menteri Yohana mengatakan jika mereka akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka dan para pelaku harus siap untuk menerima hukuman tersebut. Menteri Yohana juga menyampaikan perbuatan yang telah mereka perbuat telah menjadi berita dunia menjadikan Indonesia sorotan untuk hal yang tidak baik dan telah membuat marah Bapak Presiden.                                                                      

 

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239,

 e-mail : humas.kpppa@gmail.com

  • 05-05-2016
  • Kunjungan : 2957
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240332
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79829
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
72920

Siaran Pers Terbaru

Wamen PPPA Dorong Pendekatan Ekosistem dan Kolabor...
01-04-2026
82
Menteri PPPA: Gedung ‘Gus Dur’ RSU Muslimat NU Har...
30-03-2026
151
Momentum Harlah ke-80, Menteri PPPA Resmikan Gedun...
30-03-2026
430

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna