
Sidang CSW70 PBB, Pemerintah Indonesia Perkuat Komitmen Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: B-110/SETMEN/HM.02.04/3/2026
New York (26/6) – Pemerintah Indonesia berpartisipasi aktif dalam Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW70) yang diselenggarakan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York. Delegasi Indonesia dalam sidang ini diwakili oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).
Sidang CSW70 berlangsung pada 9–19 Maret 2026 dengan tema prioritas “Menjamin dan memperkuat akses terhadap keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan, termasuk melalui promosi sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, penghapusan undang-undang, kebijakan, dan praktik yang diskriminatif, serta penanganan hambatan struktural.”
Dalam sesi Plenary, Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Umar Hadi, menyampaikan pernyataan nasional mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa Indonesia memiliki komitmen kuat untuk terus memperkuat kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta memastikan akses keadilan yang inklusif bagi seluruh perempuan dan anak perempuan.
“Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk memajukan kesetaraan gender dan memastikan akses terhadap keadilan bagi seluruh perempuan dan anak perempuan sebagai bagian dari transformasi menuju Indonesia Emas 2045,” demikian disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Indonesia juga menyoroti berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memperluas akses keadilan, termasuk penguatan layanan yang berpusat pada korban melalui hotline nasional SAPA 129, pengembangan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah, serta penguatan integrasi data kekerasan untuk mendukung kebijakan berbasis bukti.
Pada sesi Ministerial Roundtable mengenai tema prioritas, Indonesia menyampaikan berbagai kemajuan dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan melalui reformasi kebijakan dan penguatan sistem layanan.
“Pemerintah Indonesia terus mendorong reformasi hukum yang responsif gender, termasuk melalui revisi Undang-Undang Hukum Pidana dan penguatan pedoman peradilan yang sensitif gender. Selain itu, Indonesia juga memperkuat akses layanan melalui hotline SAPA 129 serta pengembangan layanan bantuan hukum dan sistem layanan terpadu di tingkat daerah,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya penguatan representasi perempuan dalam sektor peradilan serta upaya penghapusan praktik berbahaya seperti perkawinan anak melalui pendekatan multisektor dan pelibatan tokoh agama serta masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan intervensi pada High-Level Meeting mengenai Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia menegaskan pentingnya peran negara dalam memastikan perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan.
Indonesia menyampaikan bahwa penguatan kerangka hukum nasional telah dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan pendekatan komprehensif meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban.
Pemerintah Indonesia juga terus memperkuat sistem data nasional kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti, sekaligus meningkatkan mekanisme pelaporan dan layanan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Partisipasi aktif Indonesia dalam CSW70 mencerminkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat kerja sama global dalam memajukan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan pentingnya pendekatan whole-of-government dan whole-of-society dalam mendorong perlindungan perempuan dan anak, serta memastikan tidak ada perempuan dan anak perempuan yang tertinggal dalam pembangunan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-03-2026
- Kunjungan : 217
-
Bagikan: