9 Komitmen Kawal PASKIBRAKA Bebas Kekerasan
Siaran Pers Nomor: B-165/Set/Rokum/MP 01/08/2019
Jakarta (16/08) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyerukan upaya perlindungan, perbaikan sistem pelatihan dan pembinaan yang lebih ramah anak, khususnya bagi calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA). Untuk memberikan perlindungan dan upaya pencegahan kekerasan selama proses penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA, Kemen PPPA berinisiatif menggandeng Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan Surat Edaran Bersama Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, dan KPAI tentang Perlindungan Anak Bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia.
“Kekerasan fisik, psikis dan seksual dalam bentuk dan tujuan apapun tidak dapat ditolerir meskipun dengan alasan untuk mendidik dan membangun kedisiplinan anak. Praktik kekerasan selama proses latihan dan pembinaan bagi calon PASKIBRAKA yang membahayakan kesehatan dan psikis anak apalagi menyebabkan adanya korban meninggal dunia harus menjadi perhatian kita bersama,” tegas Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.
Isi dari Surat Edaran Bersama tersebut antara lain rekomendasi agar penyelenggaraan kegiatan PASKIBRA yang berlaku di seluruh Indonesia harus sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah juga harus mengambil peran dalam memastikan seluruh Pelatih dan Pembina menyepakati Kode Etik bekerja dengan anak dan memahami prinsip-prinsip perlindungan anak.
Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA harus sesuai prosedur standar operasional yang sesuai peraturan Menpora. Pelatih yang terpilih memiliki potensi, kapabilitas, integritas, perspektif pendidik dan perlindungan anak. Selain pelatih, juga ada pendamping yang memberikan motivasi, berbagi pengalaman dan informasi. Pendampingan ini tidak hanya dilakukan saat kegiatan baris - berbaris, namun hampir di setiap aktivitas sehari - hari anggota.
Ketua Komisi KPAI, Susanto mengatakan bahwa Surat Edaran Bersama ini dapat menjadi acuan secara teknis yang digunakan untuk menjawab fakta yang ada di lapangan, termasuk terkait kasus yang diduga kekerasan dalam proses pelatihan dan pendidikan PASKIBRAKA. Komitmen dalam Surat Edaran Bersama ini juga diharapkan dapat mengikat para penyelenggara di daerah, utamanya Pemerintah daerah, bupati, wali kota, dan tim teknis yang terlibat.
Sembilan komitmen dalam Surat Edaran Bersama Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora, dan KPAI tentang Perlindungan Anak Bagi Calon Pengibar Bendera Pusaka Seluruh Indonesia adalah sebagai berikut:
1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan PASKIBRAKA wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan PASKIBRAKA mengedepankan prinsip pendidikan yang ramah anak dan mencegah terjadinya bullying dan kekerasan;
2) Pemerintah Daerah memastikan setiap tahapan pelaksanaan pelatihan, pelaksanaan pengibaran bendera, pemulangan ke daerah asal serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak;
3) Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib memastikan tersedianya sarana prasarana yang ramah bagi anak;
4) Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib menyediakan pendamping bagi calon PASKIBRAKA selama proses pelaksanaan pelatihan, pelaksanaan pengibaran bendera, pemulangan ke daerah asal;
5) Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib memastikan bahwa seluruh Pelatih dan Pembina memahami prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk mematuhi ketentuan Pasal 76C yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
6) Setiap pelaksana penyelenggara yang ditunjuk oleh pemerintah daerah wajib memastikan bahwa seluruh Pelatih dan Pembina menyepakati Kode Etik bekerja dengan anak antara lain tidak boleh ada kekerasan, tidak mempermalukan anak dan tidak berduaan dengan anak di tempat sepi;
7) Setiap anak didorong berpartisipasi sebagai pelopor dan pelapor dari tindakan kekerasan dan perlakuan salah lainnya selama proses pelatihan dan karantina;
8) Pemerintah daerah memastikan adanya mekanisme pelaporan tindakan kekerasan dan perlakuan salah lainnya yang dikoordinasikan oleh Dinas yang bertanggungjawab kepada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
9) Adanya sinergitas antar Organisasi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalampenyelenggaraan pelatihan PASKIBRAKA.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.idwww.kemenpppa.go.id
- 16-08-2019
- Kunjungan : 32558
-
Bagikan: