PENGUMUMAN Nomor: P. 3 /Setmen.Birosdmu/KP.03.03/2/2024 TENTANG PENGARAHAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
PENGUMUMAN
Nomor: P. 3 /Setmen.Birosdmu/KP.03.03/2/2024
TENTANG
PENGARAHAN DAN PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJA
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2023
Menindaklanjuti proses Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2023 dan hasil penetapan Nomor Induk PPPK, dengan ini kami informasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Calon PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemen PPPA T.A. 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, wajib melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagai syarat untuk diangkat menjadi PPPK di lingkungan Kemen PPPA;
2. Penandatanganan perjanjian kerja didahului dengan pengarahan yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 26 Februari 2024
Waktu : 09.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Ruang Rapat RA. Kartini. Lantai 11 Gedung Kemen PPPA
3. Calon PPPK Tenaga Teknis Kemen PPPA T.A. 2023 wajib hadir saat penandatanganan perjanjian kerja dan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Wajib hadir di lokasi pengarahan paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan pengarahan;
b. Wajib mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam, sepatu pantofel hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab warna merah polos bagi Calon PPPK yang berjilbab;
c. Wajib membawa alat tulis;
d. Wajib membawa meterai 10.000 sebanyak 2 (dua) buah;
e. Wajib membawa kelengkapan dokumen pemberkasan asli yang telah diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai berikut:
1) Daftar Riwayat Hidup (DRH);
2) Surat Pernyataan 5 (lima) poin PPPK.
4. Setelah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan ditetapkan Keputusan Pengangkatan PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA, PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemen PPPA T.A. 2023 terhitung mulai tanggal 4 Maret 2024 wajib melaksanakan Orientasi PPPK;
5. Rincian jadwal Orientasi PPPK akan diinformasikan setelah pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja
6. Lain-lain:
a. Setiap informasi dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengarahan dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemen PPPA T.A. 2023 akan diumumkan secara resmi melalui laman www.kemenpppa.go.id
Calon PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemen PPPA T.A. 2023 diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi melalui laman tersebut;
b. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Calon PPPK yang bersangkutan;
c. Biaya transportasi dan akomodasi menuju Kantor Kemen PPPA menjadi tanggung jawab Calon PPPK yang bersangkutan;
d. Bagi Calon PPPK yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK; dan
e. Keputusan ini bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 22 Februari 2024
Plt. Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Silahkan download pengumuman dibawah ini :
- 2024-02-22
- Kunjungan : 3073
-
Bagikan: