Laporan Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2023. Penyusunan Laporan Kinerja Kemen PPPA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemen PPPA.
">
Laporan Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2023. Penyusunan Laporan Kinerja Kemen PPPA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemen PPPA.">
Laporan Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2023. Penyusunan Laporan Kinerja Kemen PPPA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemen PPPA.">
Laporan Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2023. Penyusunan Laporan Kinerja Kemen PPPA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemen PPPA.">
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
LAKIP Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023
Laporan Kinerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian Sasaran Strategis Tahun 2023. Penyusunan Laporan Kinerja Kemen PPPA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kemen PPPA.