Menteri PPPA : Angka Perkawinan Anak Turun Menjadi 6,92 Persen, Lampaui Target RPJMN
Siaran Pers Nomor: B- 116 /SETMEN/HM.02.04/05/2024
Jakarta (1/5) – Pemerintah Indonesia berhasil melampaui target penurunan perkawinan anak yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 8,74 persen dengan capaian di tahun 2023 mencapai 6,92 persen. Melanjutkan capaian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) dan didukung oleh mitra pembangunan meluncurkan Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA).
“Angka perkawinan anak terus menurun dalam 3 tahun terakhir. Pada tahun 2021 angka perkawinan anak menurun dari 10,35 persen menjadi 9,23 persen. Kemudian menjadi 8,06 persen di tahun 2022, dan menjadi 6,92 persen pada tahun 2023. Hal ini telah melampaui dari target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74 persen di tahun 2024. Namun, upaya menghapus perkawinan anak harus terus dilakukan oleh seluruh pihak. Untuk itu, pemerintah bersama mitra pembangunan telah menyusun Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA di Daerah,” tutur Menteri PPPA pada acara Launching Panduan Praktis Strategi Nasional Pelaksanaan Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah.
Menteri PPPA menyampaikan, dalam mengimplementasikan Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu adanya sinergi dan kolaborasi bersama unsur-unsur pemangku kepentingan dari tingkat provinsi sampai tingkat desa, kolaborasi lintas sektor, peran serta lembaga masyarakat dan partisipasi tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun tokoh adat.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan bahwa Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA nantinya akan dibagikan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Harapannya Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan upaya penurunan angka perkawinan anak. Meskipun angkanya sudah menurun akan tetapi dampak dari perkawinan anak ini sangat besar, mulai dari anak putus sekolah, menyebabkan anak yang dilahirkan stunting, hingga kemiskinan. Maka dari itu panduan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan lembaga masyarakat, bukan hanya dinas yang membidangi urusan perempuan dan anak, tapi juga di sektor lain yang terkait,” tutur Pribudiarta.
Pribudiarta menambahkan, meskipun saat ini angka perkawinan anak sudah turun di 33 provinsi, tapi di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih mengalami kenaikan. Oleh karenanya, Kemen PPPA akan terus memberikan pendampingan. Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri PPPA akan melaksanakan kunjungan kerja ke NTB sebagai salah satu upaya advokasi untuk mendukung penurunan angka perkawinan anak pada 2 Mei 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti berharap, Panduan Praktis Pelaksanaan STRANAS PPA dapat menjadi acuan bagi daerah untuk mengimplementasikan berbagai langkah pencegahan perkawinan anak. Mulai perencanaan, koordinasi dan implementasi dari best practices, penerapan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas SDM, dan terakhir melaksanakan monitoring evaluasi terhadap pelaksanaan STRANAS PPA.
“Angka perkawinan anak sudah menurun, namun masih ada isu lain yang sulit kita selesaikan seperti perkawinan siri dan masalah lainnya. Dengan adanya STRANAS PPA dan panduannya diharapkan bisa menguatkan upaya penurunan angka perkawinan anak dan menjawab isu-isu yang belum terselesaikan. Kita masih harus berkolaborasi menurunkan angka perkawinan anak untuk memastikan anak-anak kita menjadi generasi berkualitas menuju Indonesia Emas 2045,” ungkap Woro.
Sebagai garda terakhir dalam melaksanakan pencegahan perkawinan anak, Hakim Yustisial Mahkamah Agung, Yudi Hermawan menyampaikan upaya yang telah dilakukan ketika menghadapi permohonan dispensasi kawin. Diantaranya dengan mendorong sinergi dan kolaborasi dengan dinas pengampu isu perempuan dan anak, melaksanakan bimbingan teknis bagi para hakim, menerbitkan Pedoman Permohonan Dispensasi Kawin, dan melaksanakan monitoring evaluasi secara berkala.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan yang turut hadir juga menyampaikan praktik baik SMA Terbuka yang banyak dimanfaatkan bagi anak-anak yang telah menikah meski belum menamatkan pendidikan. Dengan jadwal pembelajaran yang lebih fleksibel, SMA Terbuka diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mencegah tingginya angka putus sekolah pada pelajar yang menikah di usia anak.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-05-2024
- Kunjungan : 410
-
Bagikan: