Kemen PPPA Apresiasi Penerbitan Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren
Siaran Pers Nomor: B-69/SETMEN/HM.02.04/3/2024
Jakarta (15/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi pengesahan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren sebagai panduan bagi pengelola dan pendidik di pesantren dalam melaksanakan pengasuhan yang ramah anak.
“Terbitnya regulasi ini menjadi hadiah dalam menyongsong Hari Anak Nasional 2024,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kemen PPPA, Rohika Kurniadi Sari.
Menurut Rohika, regulasi ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pernyataan bersama antara Kemen PPPA dan Kemenag dalam melaksanakan pengasuhan ramah anak di Satuan Pendidikan Keagamaan yang Terintegrasi dengan Asrama sebagai upaya pemenuhan hak anak yang telah ditandatangani pada 2021 lalu. “Perlindungan anak dari berbagai tindakan kekerasan merupakan kewajiban negara. Kesepakatan kedua menteri ini merupakan salah satu upaya pemerintah memastikan anak/santri dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya di pesantren,” ujar Rohika.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan, berdasarkan data Kemenag, saat ini terdapat 40.731 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri sebanyak 3.133.967 orang. Regulasi ini pun diharapkan dapat diimplementasikan untuk memastikan perlindungan jutaan anak di pesanten dengan memberikan pola pengasuhan ramah anak serta mencegah terjadinya kekerasan pada santri di pesantren.
“Diharapkan Dinas PPPA di kabupaten/kota bersama kantor Kementerian Agama di daerah dapat berperan melakukan fungsi pemantauan bersama atas implemtasi dari petunjuk teknis tersebut,” tutup Rohika.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 15-03-2024
- Kunjungan : 1128
-
Bagikan: