Tingkatkan Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA Perkuat Kapasitas Relawan SAPA Kota Kupang dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Kupang, 28 Mei 2024. Perlindungan anak merupakan salah satu dari hak dasar anak di samping hak hidup, tumbuh kembang dan partisipasi. Melalui program Bimbingan Teknis Kelurahan Ramah Anak Bebas Kekerasan, Kemen PPPA bekerja sama dengan Yayasan Indonesia Ramah Anak (INDORA) meningkatkan kapasitas relawan SAPA dari 2 (dua) kelurahan di Kota Kupang yaitu Kelurahan Nunhila dan Kelurahan Liliba untuk dapat menjadi wilayah yang dapat memberikan rasa aman kepada anak-anak sekaligus menjadi tempat tumbuh kembang anak-anak yang optimal.
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini Kota Kupang dapat meningkatkan akuntabilitasnya dalam mewujudkan indikator-indikator Kota Layak Anak (KLA) sekaligus indikator Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) yaitu tidak adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak ada pekerja anak dan tidak ada perkawinan anak. Lebih khusus Ciput menyampaikan agar Kota Kupang perlu bersinergi dan menguatkan peran setiap pemangku kepentingan untuk meningkatkan peringkat KLA.
”Setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) memiliki peran dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kekurangan di Kota Kupang adalah sinergitas antar OPD. Beberapa OPD yang bisa bekerjasama untuk tujuan yang perlindungan anak meskipun dengan sumber daya yang terbatas. Dengan adanya sinergi, daya ungkit program dan cakupan penerima manfaat akan lebih tinggi,” ungkap Ciput.
Hal ini juga diperkuat oleh Plt. Sekda Kota Kupang Abraham D. E. Manafe (Abe) yang menekankan dampak dari sinergi dalam upaya perlindungan anak.
”Dengan kerja sama yang baik, kita telah mengintegrasikan program ini ke dalam kelurahan ramah perempuan dan peduli anak sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk mengenalkan dan memberikan pembekalan terkait tata kelola kelurahan yang ramah terhadap perempuan dan peduli terhadap anak. Melalui pemenuhan indikator tidak adanya kekerasan terhadap anak, kita tidak hanya memperkuat jaringan perlindungan anak, tetapi juga membangun fondasi yang kokoh bagi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Ini adalah tanggung jawab bersama kita sebagai masyarakat, untuk memastikan bahwa hak-hak anak dihormati dan dilindungi di setiap tingkat wilayah,” ujar Abe.
Ciput mengatakan bahwa di samping sinergi, pemenuhan dan perlindungan anak juga perlu diperkuat oleh regulasi sebagai payung hukum yang mengikat dan harus ditindaklanjuti dalam bentuk program dan anggaran.
”Meskipun sudah ada peraturan nasional terkait dengan Perlindungan Anak akan tetapi adanya Peraturan Daerah menjadi penting untuk akuntabilitas pemerintah daerah melaksanakan amanat UU Perlindungan Anak. Akuntabilitas tidak bisa ditagih kinerjanya jika tidak ada payung hukumnya,” imbuh Ciput.
Di tingkat provinsi, telah ada regulasi untuk Perlindungan Anak, ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Ruth D. Laiskodat.
”Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi telah mensahkan Perda NTT No. 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ruth.
Selanjutnya Ciput mengingatkan bahwa masyarakat punya hak menagih akuntabilitas kepada Kepala Daerah.
”Kita berhak untuk menagih kepala daerah. Kita perlu mengawal agar akuntabel. Kerjasama itu bekerja dan bersama-sama. Harapannya 2 kelurahan ini akan menjadi pioneer bagi perlindungan kekerasan perempuan dan anak di Kota Kupang dan seluruh provinsi NTT,” pungkas Ciput.
Kegiatan ini diselenggarakan selama 2 (dua) dan diikuti oleh beragam elemen dari 2 Kelurahan.
Sumber : Satuan Kerja Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak- 28-05-2024
- Kunjungan : 1590
-
Bagikan: