Kemen PPPA : Perempuan dan Anak Harus Dapatkan Kesempatan Sama dalam Penyediaan dan Efisiensi Energi
Siaran Pers Nomor: B- 273 /SETMEN/HM.02.04/9/2024
Jakarta (03/09) – Pemerintah Indonesia melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC), telah menegaskan komitmennya dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan target penurunan sebesar 31,89% melalui usaha mandiri dan 43,2% dengan bantuan internasional hingga tahun 2060 atau lebih cepat. Salah satu strategi utama dalam pencapaian target ini adalah melalui transisi energi baru terbarukan (EBT), yang juga menjadi komitmen dari hasil Presidensi G20 pada tahun 2022. Melalui ratifikasi CEDAW dan Paris Agreement, Indonesia juga telah berkomitmen dalam mengarusutamakan gender ke dalam aksi-aksi iklim salah satunya transisi energi berkeadilan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Pusat Studi Energi Universitas Gajah Mada (UGM) dan didukung oleh Asian Development Bank, telah melakukan kajian mengenai Dimensi Kesetaraan Gender dalam Proses Transisi Energi di Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Rini Handayani menyampaikan apresiasi dan menekankan pentingnya integrasi gender ke dalam transisi energi dimana hal ini bisa dilihat dari perbedaan akses bagi perempuan dan laki-laki dalam pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT), partisipasi dalam tenaga kerja, pendidikan STEM dan peran kepemimpinan dalam sektor energi.
“Proses transisi energi yang mengintegrasikan perspektif gender perlu dilakukan agar semua kelompok termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat dapat mendapatkan akses dan kesempatan yang sama dalam penyediaan dan efisiensi energi,” ujar Rini, pada Rabu (28/8).
Sementara itu, Asisten Deputi Pengarusutamaan Bidang Sosial dan Budaya, Eko Novi Ariyanti, menyampaikan bahwa gender harus dapat diintegrasikan di seluruh tahapan proses pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pada pelaporan termasuk dalam sektor energi. Bagaimana memastikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam sektor energi, pentingnya data pilah gender untuk dapat digunakan dalam menyusun program dan kebijakan sektor energi serta pentingnya kerangka analisis gender dan inklusi sosial dalam kebijakan dan tata kelola energi juga harus diperhatikan.
“Paradigma transisi energi tidak hanya mengontrol pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek pelibatan masyarakat dan kesetaraan gender beserta aspek perilaku dan kualitas hidup”, ujar Eko Novi.
Hasil kajian yang dilakukan juga menunjukkan bahwa pemanfaatan energi baru telah mampu mengurangi beban domestik perempuan, memungkinkan mereka untuk lebih produktif dan mengurangi pengeluaran rumah tangga, khususnya terkait penggunaan energi. Namun, masih ada hambatan yang dihadapi, termasuk terbatasnya akses perempuan terhadap pendanaan dan beasiswa pendidikan di bidang energi.
Analis Kebijakan Fiskal Perubahan Iklim Kementerian Keuangan, Irwan Darmawan sebagai salah satu narasumber menegaskan pentingnya pendanaan aksi iklim yang responsif gender. Menurutnya, integrasi isu gender dalam aksi iklim telah menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan sejak tahun 2015, meskipun alokasi pendanaan responsif gender masih melekat pada kegiatan yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Integrasi isu gender dalam aksi iklim telah menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan sejak tahun 2015. Alokasi pendanaan responsif gender selama ini memang tidak secara khusus atau eksplisit tertulis namun melekat pada kegiatan yang dilakukan oleh K/L,” ujar Irwan.
Selain itu, Perwakilan Tim PSE UGM, Wangi Pandan Sari, menyoroti tantangan sosial dan budaya yang masih membatasi perempuan untuk berpartisipasi dalam sektor energi, terutama dalam posisi kepemimpinan. Tantangan ini menjadi perhatian serius dalam mendorong kesetaraan gender di sektor yang masih dianggap maskulin.
Program dan kebijakan transisi energi yang responsif gender khususnya di pedesaan dapat diintegrasikan dan dikolaborasikan dengan program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPPA) yang sedang dikembangkan oleh Kemen PPPA yang sesuai dengan tujuan SDGs ke-5 yaitu kesetaraan gender, memastikan akses memastikan akses ke energi yang terjangkau, andal, berkelanjutan, dan modern untuk semua sesuai dengan tujuan ke-7 dan menjadi upaya aksi untuk mengatasi dampak perubahan iklim sesuai dengan tujuan ke-13.
Turut hadir juga dalam acara ini, Ketua Pusat Studi Energi UGM, Sarjiya; Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia, Dini Maghfirra; Ketua Srikandi PT PLN, Sinthya Roesly.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
- 03-09-2024
- Kunjungan : 698
-
Bagikan: