Kemen PPPA Gandeng Organisasi Masyarakat Keagamaan untuk Turunkan Perkawinan Anak di Provinsi Jawa Timur
Siaran Pers Nomor: B- 284 /SETMEN/HM.02.04/9/2024
Pamekasan (17/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerja sama dengan Plato Foundation menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencegahan Perkawinan Anak bagi Organisasi Masyarakat Berbasis Keagamaan di Kabupaten Pamekasan pada 11-12 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong tokoh agama menjadi teladan dan berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat, menghindari pemahaman nilai sosial budaya yang keliru, seperti menormalisasi perkawinan anak, sementara organisasi masyarakat berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan agama dan solusi terhadap masalah di komunitas.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan, Suhaeni mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023 angka perkawinan anak di Indonesia telah mengalami penurunan dari 8,06% pada 2022 menjadi 6,92%, yang artinya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 8,74% pada 2024 serta SDGs 6,94% pada 2030 telah tercapai.
“Meskipun demikian, Provinsi Jawa Timur masih menjadi provinsi dengan peringkat ke-12 yang angka perkawinan anaknya berada di atas angka nasional serta masih banyak perkawinan anak yang tidak tercatat secara resmi, sehingga memerlukan peran aktif masyarakat untuk dapat melakukan upaya-upaya pencegahan,” ujar Suhaeni.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Tri Wahyu Liswati, mengungkapkan perkawinan anak memicu efek domino yang negatif. Anak-anak yang menikah sebelum usia 19 tahun berisiko menghadapi gangguan kesehatan reproduksi, putus sekolah, kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak, kerugian ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian. Untuk itu, upaya pencegahan perkawinan anak memerlukan pendekatan yang tidak hanya mengandalkan kebijakan dari tingkat atas, tetapi juga melibatkan intervensi di tingkat komunitas.
Dosen Universitas Sunan Giri Surabaya, Dwi Astutik, yang turut hadir mengatakan para tokoh agama memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pengaruh, dan teladan kepada masyarakat. Pencegahan perkawinan anak bukan hanya masalah hukum dan kebijakan, melainkan juga memerlukan perubahan perilaku dan aksi partisipatif dari semua pihak.
Selain itu, Direktur Utama Plato Foundation, Dita Amalia, juga menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi masalah perkawinan anak yang kompleks, "Stop perkawinan anak, stop anak melahirkan anak, stop kemiskinan melahirkan kemiskinan, stop kebodohan melahirkan kebodohan," tegas Dita.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-09-2024
- Kunjungan : 846
-
Bagikan: