Menteri PPPA Dukung Dunia Usaha Ambil Peran dalam Pemenuhan Hak Anak
Nomor: B-238/SETMEN/HM.02.04/07/2024
Jakarta (31/7) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dilaksanakan oleh dunia usaha. Untuk itu, Kemen PPPA mendukung penyelenggaraan Penganugerahan Perusahaan Layak Anak yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Sahabat Anak Indonesia (APSAI). Anugerah ini diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah menerapkan prinsip ramah anak dalam setiap aspek bisnis mereka.
“Kemen PPPA mengapresiasi penyelenggaraan Anugerah Perusahaan Layak Anak (PLA) yang diselenggarakan APSAI. Upaya ini diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bahwa dunia usaha memiliki peranan penting dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Menteri PPPA (29/7).
Menteri PPPA menyampaikan 8 (delapan) perusahaan yang mendapat penghargaan telah mengikuti proses seleksi panjang dan mempraktekan 10 Prinsip Praktik Bisnis yang ramah anak berdasarkan panduan CRBP (Child’s Rights Business Principles) yang dikembangkan UNICEF, Global Compact dan Save The Children. Panduan ini membantu dunia usaha untuk dapat memenuhi tanggung jawabnya menghormati hak-hak anak, berkontribusi positif terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) dan menciptakan dunia yang lebih baik.
“Penganugerahan PLA ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pelaku bisnis, bahwa kontribusi dunia usaha terhadap perlindungan anak tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR), melainkan ikut mendorong perusahaan-perusahaan melakukan praktik bisnis yang ramah anak. Melalui praktik ramah anak, nantinya akan meminimalisir dampak negatif bisnis, dan memaksimalkan efek positif kegiatan bisnis bagi anak-anak Indonesia. Kami percaya dengan mengambil peran untuk ikut bertanggung jawab menghormati hak-hak anak, akan turut serta memberikan manfaat bagi perusahaan, dan berkontribusi dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan dalam mengupayakan pemenuhan hak dan perlindungan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Oleh karenanya, sinergi dan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, salah satunya peran serta dunia usaha.
Ketua Umum APSAI, Wida Septarina menjelaskan APSAI merupakan lembaga independen yang mendukung perusahaan-perusahaan menjalankan prinsip bisnis terbaik dalam pemenuhan hak anak, dan mengukur kelayakan sebuah perusahaan untuk mewujudkan kepentingan terbaik anak melalui anugerah PLA. Adapun prinsip dasar tersebut terdiri dari 3P yakni policy, program dan produk yang layak anak.
“APSAI menjadi wadah percepatan upaya perlindungan anak, terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia. Sektor swasta memiliki peran strategis yang mendukung upaya pemerintah bersama dengan masyarakat. Oleh karenanya, kami turut menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada delapan perusahaan yang tahun ini telah berpartisipasi mengikuti anugerah perusahaan layak anak dan mendapat penghargaan. Ke depan, upaya kita dalam memberikan kepentingan terbaik bagi anak-anak Indonesia bisa terus berlanjut,” jelas Wida.
Ketua Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Myra Hanartani menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat sepakat bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diupayakan bersama. Oleh karenanya, upaya-upaya mendorong bisnis yang berperspektif anak sesuai dengan kebijakan yang berlaku perlu dilaksanakan.
“Dalam Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan dengan tegas peran dari dunia usaha. Pertama bagaimana menjalankan usaha yang berperspektif anak, kedua produk anak harus aman bagi anak, ketiga kontribusi pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” kata Myra.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 31-07-2024
- Kunjungan : 458
-
Bagikan: