Kemen PPPA Verifikasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) di Kabupaten/Kota
Siaran Pers Nomor: B- 371 /SETMEN/HM.02.04/11/2024
Jakarta (25/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sejak 2015 untuk memastikan kabupaten/kota memiliki pusat informasi terintegrasi (pusat informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, dan tempat konsultasi) dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. Keberadaan PISA merupakan upaya mewujudkan layanan Informasi Layak Anak dan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Tahun ini, Kemen PPPA melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan PISA yang dikelola di tingkat kabupaten/kota dapat memenuhi standard yang telah ditetapkan. Verifikasi dilakukan untuk menemukan kesesuaian antara pengisian borang dan data dengan kenyataan di lapangan.
“Kami melakukan verifikasi Pusat Informasi Sahabat Anak untuk memastikan apakah penyedia informasi, dalam hal ini perpustakaan telah mematuhi kriteria informasi yang layak bagi anak, seperti penyediaan fasilitas dan sarana dalam jumlah memadai yang memungkinkan anak mengakses layanan informasi secara gratis, kelengkapan administrasi penunjang lokasi penyedia informasi, fasilitas sarana dan prasarana yang ramah anak dalam arti tidak membahayakan bagi anak, serta kemanfaatan dari informasi yang didengar, dibaca, dan dilihat oleh anak,” ujar Endah Sri Rejeki, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Kemen PPPA.
Standardisasi menurut Endah dapat memberikan kesamaan standar prosedur dan operasional penyelenggaraan layanan informasi bagi anak sehingga setiap anak yang mengunjungi pusat informasi seperti perpustakaan di daerahnya, tidak menemukan perbedaan layanan dan memberikan manfaat yang sama. Standardisasi PISA mencakup enam indikator, yaitu (1) kebijakan; (2) program, (3) pengelolaan, (4) sumber daya manusia; (5) sarana, prasarana, dan lingkungan; dan (6) monitoring dan evaluasi.
“Pada prinsipnya verifikasi dan standardisasi PISA dilakukan agar semua akses informasi di Indonesia memenuhi Konvensi Hak Anak Pasal 17 dimana setiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainnya dari beragam sumber. Tentu saja informasi yang dimaksud adalah yang bermanfaat, dapat dipahami anak, memberi kecerdasan intelektual, emosional, dan sosial bagi anak. PISA telah menjadi bagian dari indikator penilaian Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan seharusnya PISA dapat menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota, pengelola taman bacaan anak mandiri dan swadaya. Jangan lupa, standardisasi PISA juga mempercepat upaya pemenuhan indikator-indikator KLA,” kata Endah.
Untuk Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, verifikasi dilakukan di beberapa daerah, yaitu:
- Perpustakaan Anak RSUD Kabupaten Sleman yang diinisasi dari Taman Bacaan Masyarakat (TBM) PKK RSUD Kabupaten Sleman , DI Yogyakarta
- SMPN 1 Seyegan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta
- Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
- Perpustakaan SLB Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah
Peringkat PISA terdiri atas Pratama (terendah), Madya, Nindya, Utama, dan Ramah Anak (tertinggi). Dalam Konvensi Hak Anak, PISA dan Informasi Layak Anak masuk dalam klaster Hak Sipil dan Kebebasan.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 25-11-2024
- Kunjungan : 433
-
Bagikan: