Kemen PPPA Perkuat Sistem Pengendalian Internal untuk Cegah Korupsi
Jakarta (01/11) Dalam upaya memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk pencegahan korupsi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menetapkan berbagai strategi jangka pendek, menengah, hingga panjang. Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Nur Handayani, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan sosialisasi yang berkelanjutan.
"Salah satu tujuan jangka pendek kami adalah peningkatan kapasitas SDM untuk melaksanakan sistem pengawasan dan pengendalian dengan baik," ungkap Nur Handayani, dikutip pada Senin, 28 Oktober 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menyusun Grand Design dalam SPIP, sebagai langkah konkret menuju pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel di Kemen PPPA. Program SPIP Kemen PPPA ini memiliki tujuan jangka menengah hingga panjang.
"Tersusunnya Grand Design dalam Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) bagi lini kedua SPIP di Kemen PPPA menjadi salah satu sasaran jangka menengah," lanjut Nur Handayani.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa melalui penerapan SPIP yang efektif, Kemen PPPA berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi.
Tujuan jangka panjang program ini adalah terciptanya lingkungan tanpa kasus korupsi di Kemen PPPA. Hal ini dilakukan guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Kemen PPPA, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan keuangan.
"Kami menargetkan untuk menciptakan lingkungan tanpa kasus korupsi di Kemen PPPA," tambah Nur.
Langkah konkret yang diambil Kemen PPPA dalam upaya ini meliputi penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan, penyusunan konsep Grand Design SPIP, serta pelaksanaan uji coba terbatas terhadap pedoman SPIP. Pada tahap selanjutnya, Kemen PPPA akan membangun sistem pelaporan pengaduan korupsi secara online dan meningkatkan efektivitas monitoring serta evaluasi sistem keuangan yang ada.
Dalam upaya mensosialisasikan pentingnya SPIP, Kemen PPPA juga meluncurkan kampanye untuk memperkuat kesadaran antikorupsi. Selain itu, berbagai pelatihan dan bimbingan teknis terus diadakan untuk seluruh jajaran, termasuk Deputi, Sekretaris Kementerian, Inspektorat, hingga pegawai di lingkungan Kemen PPPA, guna memastikan bahwa program pengendalian intern ini berjalan dengan efektif dan efisien.
Dengan implementasi ini, diharapkan Kemen PPPA dapat terus berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap kinerja kementerian.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-11-2024
- Kunjungan : 1386
-
Bagikan: