PENGUMUMAN Nomor: P. 14 /Setmen.Birosdmu /KP.02.01/11/2024 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Dan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (Wawancara) Pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Di Lingkungan Kementerian PPPA T.A. 2024
PENGUMUMAN
Nomor: P. 14 /Setmen.Birosdmu /KP.02.01/11/2024
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR DAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG TAMBAHAN (WAWANCARA) PADA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 8330/B-KS.04.02/SD/K/2024 tanggal 5 November 2024 perihal: Penyampaian Hasil SKD CPNS TA 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2024 adalah sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.
2. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
3. Peserta SKD yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan adalah peserta yang dapat mengikuti SKB.
4. Maksud dan arti kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 dan berhak mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);;
b. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
c. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 321 Tahun 2024;
d. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
5. Peserta yang dinyatakan lulus SKD dengan keterangan “P/L” wajib mengikuti seleksi tahapan selanjutnya, yaitu SKB.
6. Berdasarkan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024 Nomor: P. 4 /Setmen.Birosdmu /KP.02.01/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024, bahwa SKB terdiri dari:
a. Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 90% dari total nilai SKB;
b. Wawancara oleh instansi pengguna dengan bobot 10% dari total nilai SKB.
7. Pemilihan titik lokasi SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) oleh peserta melalui SSCASN dilaksanakan pada tanggal 23 s.d. 25 November 2024.
8. Jadwal dan tempat pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) akan diumumkan kemudian melalui laman https://www.kemenpppa.go.id.
9. Jadwal pelaksanaan SKB berupa wawancara oleh instansi pengguna dilaksanakan secara daring yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 s.d. 29 November 2024, jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian.
10. Sebelum pelaksanaan SKB berupa wawancara dengan metode daring, peserta wajib:
a. Melakukan registrasi ulang dengan mengirim dokumen paling lambat tanggal 21 November 2024 ke alamat email skbkemenpppa24@gmail.com berupa:
1) Formulir data diri peserta (formulir dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini);
2) Kartu peserta seleksi CPNS yang dicetak berwarna (tidak hitam putih); dan
3) Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi.
4) Penamaan subyek pengiriman dokumen adalah: NamaPeserta_Jabatan Yang Dilamar.
5) Mohon dipastikan pengisian formulir pada angka 1) tidak salah ketik/typo.
b. Mengikuti sosialisasi SKB berupa wawancara dengan metode daring pada tanggal 26 November 2024 jam 09.30 – 12.00 WIB.
c. Hanya peserta yang telah mengirimkan dokumen pada huruf a yang akan dimasukkan ke dalam grup Whatsapp, untuk penyampaian Sosialisasi dan jadwal pelaksanaan SKB berupa wawancara.
11. Sosialisasi pelaksanaan SKB berupa wawancara dengan metode daring merupakan bagian dari Pelaksanaan SKB. Informasi dan hal-hal teknis pelaksanaan SKB berupa wawancara dengan metode daring akan disampaikan pada sosialisasi tersebut.
12. Peserta yang tidak mengikuti sosialisasi SKB berupa wawancara dengan metode daring dianggap telah mengerti ketentuan pelaksanaan SKB dan tidak akan dilakukan tanya jawab mekanisme pelaksanaan SKB di luar sosialisasi tersebut.
13. Hal-hal yang harus dipersiapkan peserta pada pelaksanaan SKB berupa wawancara dengan metode daring:
a. Laptop/komputer dengan ketentuan:
· dilengkapi kamera, headset dan mouse;
· terhubung dengan jaringan internet dan memiliki aplikasi browser Mozilla Firefox atau Google Chrome;
· memiliki aplikasi Zoom Meeting
b. Peserta mampu menggunakan komputer, minimal menguasai program aplikasi Microsoft Office dan penggunaan Browser Chrome dan Mozilla Firefox;
c. Memiliki kuota internet yang cukup dan memastikan tersambung dengan jaringan internet yang kuat dan stabil dengan kecepatan minimal 10 Mbps;
d. Peserta mampu membaca pedoman dan mengikuti instruksi daring;
e. Cadangan jaringan internet untuk mengantisipasi jika hal tersebut pada angka 13 huruf c di atas terjadi gangguan;
f. Telepon Seluler yang memiliki aplikasi WhatsApp;
g. Memastikan kondisi baterai laptop/komputer dan telepon seluler terisi penuh/terhubung dengan daya listrik selama tes berlangsung;
14. Tata Tertib Peserta pada saat pelaksanaan SKB berupa wawancara dengan metode daring:
a. Peserta menggunakan pakaian kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, dan sepatu tertutup warna hitam (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
b. Peserta menunjukkan:
1) Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak;
2) Kartu peserta seleksi CPNS yang dicetak berwarna (tidak hitam putih).
c. Peserta wajib menggunakan Nama Lengkap sebagai nama tampilan dalam akun Zoom Meeting yang digunakan selama SKB SKB berlangsung;
d. Peserta wajib selalu mengaktifkan kamera/video dan microphone dalam aplikasi Zoom Meeting selama SKB berlangsung.
e. Selama SKB berlangsung, peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan orang lain;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada orang lain;
3) meninggalkan tempat ujian;
4) menggunakan virtual background pada aplikasi Zoom Meeting;
5) menonaktifkan kamera/video dan microphone pada aplikasi Zoom Meeting;
6) menggunakan media penyimpanan portable seperti flashdisk, DVD/CD ROM, dan sejenisnya;
7) melakukan screenshot/perekaman video pada layar laptop/komputer.
f. Sanksi bagi peserta yang melanggar tata tertib adalah Teguran Lisan sampai dengan dinyatakan Tidak Lulus.
15. Gangguan koneksi internet, listrik, telepon seluler, laptop/komputer, dan peralatan yang digunakan peserta menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Tidak ada penambahan waktu apabila hal tersebut terjadi.
16. Lain-lain:
a. Para peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/berkala untuk mendapatkan informasi terbaru tentang seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
b. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
c. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
d. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
e. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dilakukan melalui Helpdesk pada SSCASN atau nomor dan media sosial Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada jam dan hari kerja Senin s.d. Jumat pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB.
1) Nomor Whats App 0- 852-8322-3936; atau
2) Instagram Kemen PPPA kemenpppa.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 17 November 2024
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Informasi lebih lengkap silakan klik link di bawah ini :
Lampiran Pengumuman_FORMULIR DATA DIRI PESERTA
Lampiran Pengumuman Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024
- 2024-11-18
- Kunjungan : 10026
-
Bagikan: