JABATAN PELAKSANA
JABATAN PELAKSANA
Dalam mengoperasikan UPTD PPA, diperlukan sumber daya manusia yang handal, memiliki keahlian, dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah daftar jabatan pelaksana yang diperlukan dalam UPTD PPA:
JABATAN PELAKSANA |
||||
NO |
NAMA JABATAN |
KUALIFIKASI PENDIDIKAN |
TUGAS JABATAN |
LAINNYA |
1 |
Konselor Psikologi / Hukum |
Sarjana (S1) di bidang Ilmu Psikologi / Hukum |
Melaksanakan kegiatan pemberian bantuan psikologi / hukum untuk mengatasi masalah yang dihadapi konseli sehingga dapat melakukan kegiatan secara normal kembali. |
Sertifikasi konselor |
2 |
Mediator |
Sarjana (S1)/ Diploma IV di bidang Hukum/ Sosial dan politik/ Sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan |
Memimpin dan melaksanakan penyiapan bahan mediasi untuk mencapai penyelesaian atau solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang berselisih sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku |
Sertifikasi Mediator (Mahkamah Agung, Pusat Mediasi Nasional –PMN- dan Indonesian Institute for Conflict Transformation –IICT) |
3 |
Pengadministrasi Umum |
SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang manajemen perkantoran/ administrasi perkantoran/ tata perkantoran atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan |
Melakukan kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan dan pendokumentasian dokumen Administrasi |
|
4 |
Pengemudi |
SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan |
Melakukan pelayanan transportasi yang bersifat kedinasan dengan kendaraan dinas. |
Lisensi Mengemudi |
5 |
Petugas Keamanan |
SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan |
Melakukan kegiatan yang meliputi pengamanan dan penertiban. |
|
6 |
Penjaga Asrama |
SLTA/DI/ DII/ DIII di bidang Ilmu yang relevan dengan tugas jabatan |
Melakukan kegiatan pelayanan, pengoperasian dan pemeriksaan di bidang penjagaan asrama |
|
Untuk memenuhi standar sumber daya manusia dimaksud, pemerintah daerah dapat mengadakan tenaga profesional sesuai standar biaya daerah di wilayahnya, atau mengacu pada standar biaya umum Kementerian Keuangan.
- 11-12-2018
- Kunjungan : 10815
-
Bagikan: