
Menteri PPPA Perkuat Penataan Daycare Nasional untuk Lindungi Tumbuh Kembang Anak
Siaran Pers Nomor: B-244/SETMEN/HM.02.04/06/2026
Jakarta (10/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan layanan pengasuhan anak melalui penataan daycare secara nasional antar kementerian/lembaga dan daerah, guna memastikan setiap anak memperoleh pengasuhan yang optimal dan bebas dari kekerasan. Berbagai kasus yang terjadi dalam layanan daycare menjadi pengingat penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak, sekaligus memastikan setiap penyelenggara layanan pengasuhan memenuhi standar yang menjamin keselamatan dan hak tumbuh kembang anak Indonesia secara optimal.
“Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare menjadi perhatian serius pemerintah karena dapat mengganggu tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun psikis, serta mempengaruhi rasa nyaman orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan. Merespon hal tersebut, Kementerian PPPA terus melakukan berbagai upaya penanganan dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban secara komprehensif, serta mendorong dilakukannya pendataan dan pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak sebagai bagian dari upaya mencegah terulangnya kasus serupa,” kata Menteri PPPA pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA dan Rapat Dengar Pendapat dengan KPAI, serta Rapat Dengar Pendapat Umum Dengan Orang Tua Korban tentang Pengawasan Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Tempat Penitipan Anak (Daycare) dan Isu-isu Aktual (9/6).
Menteri PPPA menyampaikan bahwa kebutuhan layanan daycare menunjukkan angka yang sangat tinggi, yakni 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan pengasuhan di luar rumah salah satunya memanfaatkan jasa daycare. Namun, peningkatan kebutuhan ini belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola kualitas layanan daycare yang memadai karena masih banyak daycare yang belum memiliki izin, hingga belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, kementerian/lembaga telah melaksanakan rapat tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menko PMK yang berorientasi pada penguatan sistem perlindungan anak secara nasional melalui tata kelola daycare.
“Sebagai realisasi rapat tingkat menteri tersebut, telah dihasilkan rencana tindak lanjut diantaranya pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penataan Daycare Nasional lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK. Satgas tersebut akan menyusun naskah akademis tata kelola daycare, termasuk skema pembiayaannya, serta mengoordinasikan pendataan daycare bersama pemerintah daerah. Penyusunan regulasi nasional akan dilaksanakan secara kolaboratif mulai dari sinergi lintas sektor di tingkat pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, serta melibatkan asosiasi penyelenggara daycare,” ucap Menteri PPPA.
Selain mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan layanan daycare, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya menghadirkan rasa nyaman bagi orang tua yang mempercayakan pengasuhan anaknya kepada lembaga layanan. Salah satunya melalui penerapan sistem CCTV yang dapat diakses langsung oleh orang tua sehingga kondisi dan aktivitas anak selama berada di daycare dapat dipantau secara real time.
Pada rapat tersebut, orang tua korban dari Daycare Little Aresha turut menyampaikan pengalaman dan dampak yang masih dirasakan anak-anak pasca kejadian. Mereka mengungkapkan bahwa trauma akibat kekerasan dan penelantaran masih mempengaruhi kondisi anak, baik dari sisi fisik maupun psikologis, mulai dari gangguan tumbuh kembang hingga perubahan perilaku yang masih membutuhkan pendampingan dan pemulihan secara berkelanjutan.
Merespon kebutuhan orang tua korban, Komisi VIII DPR RI mendorong Menteri PPPA untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak dapat diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap berbagai regulasi yang mengatur layanan pengasuhan anak, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta mengambil langkah-langkah perbaikan guna memperkuat tata kelola dan sistem perlindungan anak.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono telah menyusun delapan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Rekomendasi tersebut mencakup penegasan posisi layanan daycare dalam sistem perlindungan anak, penguatan perizinan dan pengawasan, penerapan sistem perlindungan anak (child safeguarding), sertifikasi pengasuh, penyusunan standar nasional layanan daycare, hingga pembangunan sistem inspeksi dan basis data nasional daycare berizin sebagai bagian dari upaya mewujudkan layanan pengasuhan anak yang aman, berkualitas, dan akuntabel.
“Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mempertegas definisi dan posisi layanan daycare dalam sistem perlindungan anak nasional. Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai apakah daycare merupakan layanan pendidikan, layanan sosial, atau layanan pengasuhan. Kejelasan posisi ini penting untuk memastikan kepastian regulasi, kewenangan, dan mekanisme pengawasan,” kata Ketua KPAI.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Erlina Hidayati Sumardi, menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan daycare di daerah adalah beragamnya regulasi dan standar yang menjadi acuan penyelenggaraan layanan. Beragamnya standar dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan daycare, mulai dari aspek perizinan hingga pengawasan, menyebabkan perbedaan implementasi di berbagai daerah dan kerap membingungkan penyelenggara dalam menentukan acuan yang harus dipenuhi.
“Saat ini, praktik perizinan daycare di DIY masih bervariasi antar kabupaten dan kota, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam implementasi maupun pengawasannya. Kami juga menerima berbagai masukan dari penyelenggara layanan bahwa sebagian daycare, terutama yang berskala kecil dan berbasis rumahan, masih menghadapi kendala dalam proses perizinan, baik dari sisi administrasi maupun pembiayaan. Ke depan, diperlukan pengaturan yang lebih rinci dan terintegrasi agar penyelenggara memiliki kepastian dalam memenuhi standar layanan, sekaligus mendorong lebih banyak daycare untuk beroperasi secara legal dan terawasi,” ujar Erlina.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 10-06-2026
- Kunjungan : 119
-
Bagikan: