Inspektorat
Inspektorat berdiri pada Tahun 2005 sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor: P.01/Meneg.PP/V/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, yang didalamnya terdapat organisasi unit kerja Inspektorat yang terdiri dari Inspektur, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Sebagai unsur pengawasan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri, unit kerja Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
2. Pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Perubahaan paradigma pengawasan di instansi pemerintahan ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Paradigma lama cenderung berperan sebagai watch dog dengan melalui pendekatan birokrasi, berorientasi menghukum, bersifat instruktif, kurang memberikan solusi, kurang memberikan kesempatan kepada Auditan untuk memberikan penjelasan. Sedangkan paradigma baru pengawasan lebih cenderung memposisikan aparat pengawas internal sebagai mitra bagi Auditan dengan melakukan peran sebagai konsultan (counsulting) dan sebagai penjamin (assurance), sehingga aparat pengawas internal diharapkan dapat membimbing manajemen dalam mengenali risiko-risiko yang mengancam pencapaian tujuan organisasi sehingga dapat memberikan manfaat dan nilai tambah (value added) bagi peningkatan kinerja organisasi.
Dalam paradigma yang baru APIP diperlukan dalam peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara, tidak hanya sebatas melakukan audit, tetapi berfungsi pula sebagai katalisator dan konsultan yang dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pengelolaan keuangan negara. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, tetapi juga dalam tahapan perencanaan dan penganggaran sehingga tercipta preventive action sebelum terjadi pelanggaran atau ketidaksesuaian.
Peran Pengawasan Internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal merupakan salah satu fungsi manajemen untuk mengendalikan jalannya organisasi agar tujuan tercapai secara efektif, efisien, dan ekonomis, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan melakukan pengawasan, diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil keputusan untuk menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, mencegah terulangnya kembali kesalahan yang sama dan mendapat cara-cara yang baik untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi dan pencapaian Misi, Tujuan, dan Sasaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saat ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Struktur organisasi unit kerja inspektorat mengalami perubahan menjadi: Inspektur, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha dan Tindak lanjut Hasil Pengawasan, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
- 01-01-1970
-
Bagikan: