Kemen PPPA, Bappenas, dan UNICEF Menyusun Draf Kajian/Risalah Pendekatan Intersektoral dan Layanan Perkawinan Anak yang Tidak Tercatat
Siaran Pers Nomor: B- /SETMEN/HM.02.04/09/2025
Jakarta (22/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama UNICEF dan Perwakilan Kementerian/Lembaga, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA), PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga), organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan menyelenggarakan FGD dalam rangka Penyusunan Draf Kajian atau Risalah Pendekatan Intersektoral dan Layanan Perkawinan Anak yang Tidak Tercatat secara hybrid pada 16-17 September 2025 di Depok, Jawa Barat.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II Kemen PPPA, Eko Novi Ariyanti mengungkapkan kegiatan FGD ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak Juli 2025 sebagai komitmen bersama dalam memberikan pemenuhan hak anak dan upaya pencegahan perkawinan anak.
“Kajian ini disusun sebagai langkah awal pemerintah guna mencegah perkawinan anak terutama bagi yang tidak tercatat selama ini. Angka perkawinan anak turun setiap tahun, namun praktik seperti nikah siri yang terjadi menjadikan pernikahan tidak tercatat secara hukum dan berimplikasi pada kelangsungan hidup ke depannya. Maka dari itu, perlu strategi pencegahan dan penanganan lebih spesifik, kolaborasi semua pihak yang integratif, layanan inklusif dan komprehensif bagi anak, termasuk mereka yang terjebak dalam perkawinan tidak tercatat,” ujar Eko Novi secara daring.
Eko Novi menambahkan melalui penyusunan kajian ini diharapkan menjadi alat untuk langkah selanjutnya dalam intervensi perkawinan anak, khususnya yang tidak tercatat di daerah dan pusat sehingga angka capaian penurunan perkawinan anak selaras dengan realita di lapangan. Selain itu, data-data yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat terkait hal tersebut bisa saling terkoneksi dan terintegrasi guna menciptakan strategi yang berdampak bagi pencegahan perkawinan anak.
Hadir secara luring, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPPA) Bappenas, Qurrota Ayyun yang mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam memberikan perlindungan bagi anak, mulai dari masih lemahnya implementasi layanan, keterbatasan data, hingga regulasi yang belum terintegrasi masih menjadi tantangan bersama dalam pencegahan perkawinan anak.
“Oleh karena itu, strategi konkret di tingkat pusat hingga daerah sangat dibutuhkan mulai dari penguatan koordinasi lintas sektor, integrasi data nasional, hingga penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai koordinator layanan di tiap-tiap daerah,” tambah Qurrota Ayyun.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 23-09-2025
- Kunjungan : 2094
-
Bagikan: