• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • Singel Page
  • JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN FUNGSIONAL

Dalam mengoperasikan UPTD PPA, diperlukan sumber daya manusia yang handal, memiliki keahlian, dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah daftar jabatan fungsional yang diperlukan dalam UPTD PPA :

NO

NAMA

JABATAN

DASAR HUKUM

PENGERTIAN

TUGAS POKOK

 

 

 

 

 

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

1

Psikolog Klinis

  1. Peraturan Menteri PAN Nomor PER/11/M.PA N/5/2008, Tanggal 6 Mei 2008

 

  1. Peraturan Bersama Nomor 1112/MENKES /PB/XII/2008 dan  Nomor  28 Tahun 2008

Psikolog  Klinis  adalah  jabatan  yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung  jawab,  dan  wewenang  untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis  di  sarana  pelayanan  kesehatan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Memberikan pelayanan psikologi klinik yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan  laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi     pelaksanaan

penanggulangan   problem psikologi klinik pada masyarakat rumah  sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan bidang psikologi klinik pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.

 

2

Pekerja   Sosial

(JF)

  1. Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/03/M.PAN /1/2004, Tanggal 16 Januari 2004
  2. Keputusan Bersama  Nomor 05/HUK/2004 dan  Nomor  09 Tahun 2004, Tanggal  8 Maret 2004

Pekerja  Sosial  adalah  PNS  yang  diberi tugas,  tanggungjawab, wewenang dan hak   secara  penuh  oleh  pejabat  yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan   sosial di lingkungan  instansi pemerintah maupun pada  badan/organisasi sosial lainnya.

Menyiapkan, melakukan dan menyelesaikan kegiatan pelayanan kesejahteraan sosial dan pengembangan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial

 

 

 

 

 

 

Untuk memenuhi standar sumber daya manusia dimaksud, pemerintah daerah dapat mengadakan tenaga profesional sesuai standar biaya daerah di wilayahnya, atau mengacu pada standar biaya umum Kementerian Keuangan.

 

Berbicara mengenai pekerja sosial. Apakah Anda bisa membedakan antara pekerja sosial dengan tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial? Berikut kami jabarkan perbedaannya.

 

Perbedaan Pekerja Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan Relawan Sosial

 

ASPEK

PEKERJA SOSIAL

TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL

RELAWAN SOSIAL

Mandat

Lembaga pemerintah/ swasta

Lembaga pemerintah/ swasta

Bukan di instansi sosial pemerintah; atas kehendak sendiri

Pendidikan/ Pelatihan

S1 / D4 Pekerjaan sosial/ Kesejahteraan Sosial

Bukan pekerjaan sosial/ kesejahteraan sosial tetapi dididik dan dilatih secara profesional

Pekerjaan sosial maupun bukan pekerjaan social

Imbalan

Dengan imbalan

Dengan imbalan

Dengan atau tanpa imbalan

Sertifikasi

Ya

Ya

Tidak

 

  • 11-12-2018
  • Kunjungan : 32000
  • Bagikan:


    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna